Suara.com - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Jawa Timur, Zuhri menyampaikan pernah diperintah terdakwa Haris Hasanuddin mengumpulkan uang untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berkunjung ke Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Zuhri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli Jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Ya, itu waktu ada rakertim, kami tahu - tahu (pejabat di Jawa Timur) diminta Pak Haris, "Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri mengulang ucapan Haris di sidang.
Zuhri mengaku, saat itu berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 72 juta, dari keseluruhan kantor Kemenag di Jawa Timur. Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari setiap kantor wilayah bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
"Untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. Kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," ujar Zuhri
Setelah dikumpulkan, Zuhri mengaku memberikan uang Rp 40 sampai 50 juta kepada bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama. Pemberian uang itu, kata dia atas perintah langsung Haris ketika masih menjabat Plt Kakanwil Jawa Timur.
Selanjutnya, Zuhri mengatakan sisa uang Rp 22 juta diminta oleh Haris yang diduga untuk kegiatan Lukman yang sedang berada di Jawa Timur.
"Untuk yang Rp 22 juta, saya enggak tahu untuk apa. Enggak (tercatat semua) dari kantor mana saja uang Rp 72 juta," kata Zuhri.
Sementara itu, Jaksa KPK, langsung menanyakan kepada Lukman yang juga menjadi saksi terkait adanya pemberian uang yang disampaikan Zuhri di persidangan.
Baca Juga: Bukan Khofifah, Menag Lukman: Nama Haris Rekomendasi dari Rommy
Menjawab hal ini, Lukman mengaku telah berulang kali menekankan kepada dua ajudannya untuk tidak menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena yang resmi saya harus menandatangani tanda terima. Jadi kalau ada pemberian dari siapapun juga melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya saya tekankan jangan pernah terima itu. Seingat saya mestinya jajaran pejabat Kemag sudah tahu. Kalau mereka mengenal saya mereka tahu itu. Karena bukan sekali dua kali saya tekankan," kata Lukman
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri