Suara.com - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag), Jawa Timur, Zuhri menyampaikan pernah diperintah terdakwa Haris Hasanuddin mengumpulkan uang untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berkunjung ke Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Zuhri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli Jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Ya, itu waktu ada rakertim, kami tahu - tahu (pejabat di Jawa Timur) diminta Pak Haris, "Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri mengulang ucapan Haris di sidang.
Zuhri mengaku, saat itu berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 72 juta, dari keseluruhan kantor Kemenag di Jawa Timur. Menurutnya, uang yang dikumpulkan dari setiap kantor wilayah bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
"Untuk detail untuk apanya saya kurang tahu. Saya hanya mengumpulkan. Kemungkinan, persiapan karena sebagai adat ketimuran, kedatangan Bapak Menteri, Pak Polisi yang mengawal minta juga, barangkali ini untuk pimpinan," ujar Zuhri
Setelah dikumpulkan, Zuhri mengaku memberikan uang Rp 40 sampai 50 juta kepada bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Agama. Pemberian uang itu, kata dia atas perintah langsung Haris ketika masih menjabat Plt Kakanwil Jawa Timur.
Selanjutnya, Zuhri mengatakan sisa uang Rp 22 juta diminta oleh Haris yang diduga untuk kegiatan Lukman yang sedang berada di Jawa Timur.
"Untuk yang Rp 22 juta, saya enggak tahu untuk apa. Enggak (tercatat semua) dari kantor mana saja uang Rp 72 juta," kata Zuhri.
Sementara itu, Jaksa KPK, langsung menanyakan kepada Lukman yang juga menjadi saksi terkait adanya pemberian uang yang disampaikan Zuhri di persidangan.
Baca Juga: Bukan Khofifah, Menag Lukman: Nama Haris Rekomendasi dari Rommy
Menjawab hal ini, Lukman mengaku telah berulang kali menekankan kepada dua ajudannya untuk tidak menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena yang resmi saya harus menandatangani tanda terima. Jadi kalau ada pemberian dari siapapun juga melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya saya tekankan jangan pernah terima itu. Seingat saya mestinya jajaran pejabat Kemag sudah tahu. Kalau mereka mengenal saya mereka tahu itu. Karena bukan sekali dua kali saya tekankan," kata Lukman
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026