Menurut nya, semua pembayaran ini untuk memenuhi kewajiban terdakwa sesuai Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009, karena hubungan antara terdakwa dengan Yayasan UNTAG adalah hanya hubungan perikatan Perjanjian Kerjasama No. 58, Tanggal 28 Oktober 2009.
“Lalu mengapa dana sedemikian besarnya tetap diterima? Sangat tidak adil bila hanya karena tidak adanya sebuah kwitansi menggugurkan bukti transfer/penerimaan Bank,” ia menambahkan.
Dalam proses persidangan sebelumnya, di depan pengadilan Tedja Widjaja memaparkan bahwa setiap pengeluaran dan pemasukan uang, semua diketahui Rudyono Darsono.
“Rudyono sendiri yang menandatangani cek pengeluaran GM untuk pembayaran kepada Yayasan UNTAG,” kata Tedja.
Sebenarnya mudah sekali untuk membuktikan siapakah yang menggunakan uang yang masuk ke rekening Yayasan UNTAG dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan, hal ini bisa dilihat dari setiap catatan transaksi yang dilakukan dari rekening Yayasan UNTAG, “tedja menambahkan.
Menanggapi replik JPU terkait dakwaan melakukan penggelapan karena Tedja Widjaja menjaminkan sertifikat tanah tersebut untuk mendapatkan pinjaman bank tanpa sepengetahuan pihak Yayasan dan Rudyono, penasehat hukum membantah. Semua bukti foto telah ditunjukkan di hadapan majelis hakim dimana dalam foto tersebut terdapat Rudyono Darsono ikut hadir menyaksikan penandatangan AJB di Bank Artha Graha, dan apa yang dijaminkan oleh Terdakwa sepenuhnya tanah-tanah tersebut sudah beralih haknya dari Yayasan UNTAG kepada Terdakwa, Istri Terdakwa dan PT Graha Mahardikka.
Saksi-saksi dalam persidangan dengan jelas menyatakan bahwa yang Rudyono Darsono hadir. Untuk itu kami memohon majelis hakim untuk mengesampingkan dalil dalam tanggapan JPU tersebut karena tidak berdasar pada hukum,” kata Humphrey Djemat.
Tim Penasehat Hukum Tedja Widjaja memohon majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh materi dalam Duplik dan menyatatakan Tedja Widjaja tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Kami juga memohon majelis hakim untuk memulihkan hak-hak, harkat, martabat, kedudukan dan kemampuan terdakwa termasuk mencabut Pencegahan untuk keluar dari Wilayah Indonesia,” kata Humphrey Djemat.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Berita Terkait
-
Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
-
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
-
Sengketa Lahan Untag, Pembayaran Terdakwa Melebihi Perjanjian
-
Sengketa Tanah, Tedja Wijaya Hadirkan Eks Ketua Yayasan dan Eks Dosen Untag
-
lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama