Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi.
Sidang yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ini mendengarkan kesaksian dari Mantan Ketua Yayasan Tujuh Belas Agustus 1945, Fatah Jaelani dan eks dosen Untag, Zaini.
Dalam kesaksiannya Fatah Jaelani mengatakan Rudyono selaku pelapor tidak pernah memberikan laporan kepada yayasan mengenai telah terjadinya transaksi jual beli lahan dengan PT Graha Mahardika (GM), yang diwakili oleh Tedja Widjaja pada tahun 2010. Fatah juga mengaku sebagai pengurus yayasan, dia yang menandatangani surat yang memberikan kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah.
“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah Akta Jual Beli (AJB) dengan PT GM, ujar Fatah di PN Jakut, Rabu (27/02/2019).
Fatah menjelaskan ia sudah mencari informasi langsung ke PT GM setelah mendengar kabar telah terjadi transaksi tersebut. Fatah mengaku terkejut setelah PT GM memberikan bukti-bukti transaksi antara Rudyono dan Teja yang sudah dilunasi.
Ada Dua Akta Kepengurusan Yayasan Tujuh Belas Agustus
Berdasarkan keterangan Fatah, ia tidak diberitahukan perihal terjadinya transaksi karena Rudyono membentuk kepengurusan yayasan yang berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.
“Dalam akta tersebut, nama saya dicantumkan sebagai sekretaris, dan Rudyono tapi saya merasa tidak pernah menandatangani akta tersebut," terang Fatah.
Fatah mengaku hanya pegang akta yang menuliskan dirinya sebagai Ketua yayasan. Fatah juga mengklaim akta tersebut adalah lanjutan akta-akta kepengurusan sebelumnya. Dalam persidangan, Fatah memperlihatkan akta persidangan yang ia bawa ke hadapan Hakim.
Baca Juga: Jokowi: Saya Tak Ingin Dengar Lagi Ada Sengketa Tanah Wakaf
Demo Berujung Pemecatan
Setelah menduga adanya penyimpangan yang dilakukan Rudyono, Fatah beserta para pengurus lama yayasan, dosen dan sejumlah mahasiwa sempat melakukan demo untuk meminta pertanggungjawaban Rudyono. Namun hal itu justru berakibat pemecatan terhadap sejumlah dosen dan mahasiwa.
Fatah juga mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun lalu untuk meninjau kembali akta kepengurusan yayasan tahun 2014 yang mencantumkan nama Rudyono Darsono sebagai ketua.
“Menurut bukti baru yang diperoleh, akta tersebut ternyata banyak cacat hukumnya,” kata Fatah.
Saksi lainnya, mantan dosen Untag yang menjadi korban pemecatan, Zaini mengaku bahwa pembangunan gedung kampus Untag di Sunter telah terlaksana dan langsung digunakan untuk kegiatan belajar menagajar. Namun, Zaini memberikan kesaksian ia tidak mengetahui sumber dana pembangunan tersebut.
“Untuk serah terima saya kurang tahu kapan pastinya. Yang jelas ada semacam acara syukuran dan gedung itu sudah dipakai tahun 2012,” terang Zaini.
Berita Terkait
-
lagi, Saksi JPU Dinilai Tak Tahu Menahu soal Transaksi Tanah Untag
-
Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang
-
Sidang Sengketa Tanah Untag, Jaksa Hadirkan 2 Bendahara Yayasan
-
Jokowi Dengar Curhat Sengketa Tanah di Setiap Daerah Kunjungannya
-
Menteri ATR/BPN: Pejabat PPAT Jangan Melanggar Kode Etik
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal