Suara.com - Rais Syuriah PCINU Australia Nadirsyah Hosen atau dikenal Gus Nadir terlibat perang argumen dengan eks Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak. Perang argumen di media sosial Twitter tersebut berlangsung sengit.
Awalnya, melalui akun Twitter @na_dirs, Gus Nadir menyebut bila seluruh tuduhan capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya, bila ada pihak yang masih menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bohong maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yang masih koar-koar bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik," kata Gus Nadir seperti dikutip Suara.com, Rabu (3/7/2019).
Tak lama berselang, Dahnil Anzar mengomentari cuitan Gus Nadir tersebut. Ia menyebut Gus Nadir hobi melaporkan hal kecil ke kepolisian.
"Hobi banget lapor-lapor Mas. Biasanya liberal sejati itu ada yg tak percaya dg Tuhan saja tak jadi masalah. Apalagi cuma gak percaya sama KPU dan Institusi negara," komentar Dahnil Anzar.
Tak berhenti sampai disitu, Gus Nadir membalasnya dengan menuding Dahnil Anzar belum move on dari kontestasi Pilpres 2019. Gus Nadir menegaskan, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh gugatan, maka narasi Pilpres curang harus dihentikan karena tidak terbukti.
"Lho anda belum move on juga bro @Dahnilanzar ? Masih gak percaya sama KPU dan Negara? Terus maunya apa coba? Narasi Pilpres curang harus dihentikan sejak MK menolak gugatan kubu anda. Berarti tuduhan tdk bisa dibuktikan. Masih koar-koar ada kecurangan itu fitnah dan bisa dilaporkan!" ungkap Gus Nadir.
Perang argumen berlangsung semakin sengit. Dahnil Anzar tidak terima dengan ucapan Gus Nadir. Ia menegaskan bahwa memiliki prinsip dasar untuk tidak mempercayai hasil putusan Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dipidanakan.
"Mas Bro, saya tentu menghormati keputusan MK. Masalahnya bukan Move On atau tidak, masalahnya di prinsip dasar anda. Masa orang gak percaya anda larang, dan mau anda pidanakan. Anti Demokrasi dan Liberal KW10 yang begitu," balas Dahnil Anzar.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Rabu Siang Pukul 10.00 WIB Tidak Sehat, 159 AQI
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas