Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung RI, yang telah memberhentikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakart Agus Winoto setelah tertangkap tangan karena kasus penerimaan suap.
"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut (pencopotan Aspidum). Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung. Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Selain Agus, kata Febri, Kejagung RI juga telah memecat jabatan Yuniar Sinar Pamungkas dan Yadi Herdianto, jaksa yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK.
Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sementara, Yadi dicopot dari jabatan Kepala Subseksi Penuntutan.
Febri menjelaskan meski dua jaksa tersebut terjaring OTT, dan tidak ditetapkan tersangka. Menurut Febri, setiap pihak yang diamankan dalam OTT tidak semuanya masuk dalam kualifikasi atau statusnya menjadi tersangka.
Dalam OTT di Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (28/6/2019) lalu, tim memang meringkus dua jaksa dan 1 pengacara. Namun, dalam pendalaman oleh penyidik status mereka tak dapat dinaikan menjadi tersangka.
"KPK pun sejauh ini 3 orang tersebut memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," ujar Febri.
Febri pun memastikan KPK bersama Kejagung RI akan terus berkalaborasi dan memperkuat, baik untuk pencegahan korupsi maupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.
"Nanti tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti-bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan. Dan saya kira dari konferensi pers kejaksaan tadi sudah disampaikan bahwa KPK dan Kejaksaan akan saling bekerjasama," tutup Febri.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Winoto pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Advokat Terkait OTT Aspidum Kejati DKI Jakarta
-
Kasus Suap PN Jakbar, KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri
-
Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
-
Aspidum Kejati DKI Jakarta Jadi Tersangka KPK, Begini Kronologi Kasusnya
-
Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith
-
Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run
-
Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS
-
BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat
-
Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak
-
Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300
-
Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?
-
Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan
-
Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM