Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (29/6/2019), telah menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Agus Winoto, nama Aspidum Kejati DKI Jakarta itu, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," beber Laode.
Namun, Sendy dan pihak yang dituding menipu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Seusai damai, pihak tertuntut meminta Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun pada 22 Mei 2019.
Alvin Suherman kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara lalu menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya selama dua tahun.
"Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019," sambung Laode.
Laode menyebut, Sendy kemudian menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (RSU) dari pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB Sukiman Sugita (SSG) sebagai pengacara terdakwa, mendatangi Alvin di lokasi tersebut guna menyerahkan dokumen perdamaian.
"Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," papar Laode.
Alvin lantas bertemu Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 200 juta serta dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," tutup Laode.
Agus Winoto selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang
-
Penyelidikan Perkara Whoosh Masih Fokus Cari Tindak Pidana, KPK Enggan Bahas Calon Tersangka
-
Dugaan Mark Up Whoosh Naik Sidik: KPK Bicara Peluang Periksa Luhut, Ini yang Bakal Digali
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai
-
Bukan Cari Cuan, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Whoosh Meski Diterpa Isu Korupsi
-
Politikus Nasdem Rajiv Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR, KPK Pastikan Bakal Panggil Ulang
-
Di Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Kawal Demokrasi dengan Etika dan Akal Sehat
-
Penyelidikan Perkara Whoosh Masih Fokus Cari Tindak Pidana, KPK Enggan Bahas Calon Tersangka
-
Suka Mabuk Sambil Acungkan Golok ke Warga, Pria di Pulogadung Tewas Terlindas Truk
-
Sandra Dewi Mendadak Menyerah, Gugatan Penyitaan Aset Korupsi Harvey Moeis Dicabut!
-
Dukung KPK Selidiki Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Jalur Hukum