Suara.com - Tim Penindakan KPK melakukan penggeledahan di kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di kawasan Jakarta terkait kasus dugaan suap penanganan perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim turun ke lapangan sejak Senin (1/7/2019) malam. Penggeledahan dilakukan diduga terkait adanya bukti-bukti dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami lakukan penggeledahan tadi malam dari Pukul 19.00 WIB sampai Pukul 22.00 WIB," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang berjalan di PN Jakarta Barat.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara nomor pidana yang berjalan di PN Jakbar," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, 30 (6/2019) sekitar Pk15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Baca Juga: Febri Tegaskan Proses Hukum Aspidum Kejati DKI Tetap di KPK
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
-
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
-
KPK Duga Ada Pelaku Lain di Kasus E-KTP
-
Otto: Jika Sjamsul dan Istri Tetap Diproses, Pemerintah Ingkar Janji
-
Kasus Suap PN Jakbar, KPK Cegah Tiga Orang Bepergian ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden