Suara.com - Kong Huiping, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang jadi terdakwa penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (3/7/2019). Dalam surat tuntutannya, Jaksa Rendy mengatakan, Kong Huiping telah terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan benih atau baby lobster yang merupakan hewan dilindungi.
"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa kepada terdakwa yakni 4 tahun penjara," katanya seperti dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Selain WNA asal China itu, terdapat lima terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga turut dituntut jaksa antara 2,5 hingga 3 tahun penjara. Mereka juga dikenakan tuntutan denda yang sama yakni Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
“Sedangkan, Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing di tuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Ramlan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan dan terakhir, Sabirin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa ditambah masa tahan yang telah dijalani selama ini," kata jaksa.
Para terdakwa tersebut dituntut berdasarkan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Para terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (14/5/2019). Mereka yang ditangkap adalah Lucy warga Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rogan Hilir, Riau. Herman warga Apartemen City Park, Jakarta Barat. Zainuri Warga Petajen, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Baca Juga: Jadi Buronan Polri, WNA China Tertangkap Jualan Baby Lobster di Jambi
Kemudian, Purnama Andika Putra, Warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lalu Ansori Warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Dalam penangkapan kali ini tim gabungan menyita barang bukti benih lobster sebanyak 81 ribu ekor jenis pasir yang siap diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kerugian negara yang bisa selamatkan sebesar Rp 12 miliar lebih.
Berita Terkait
-
Emak-emak Berjilbab Joget Sambil Tenteng Senjata Laras Panjang, Ditangkap!
-
Miris, Ratusan Hektare Hutan Negara Rusak Akibat Tambang Minyak Liar
-
Pacar Dibekuk, Video Syur Jilbab Pink Ternyata Dibuat di Danau Kerinci
-
Nikah 32 Kali, Ibu Rumah Tangga Tewas Dipukul Batu Ulek oleh Suami ke-30
-
Dibunuh Sang Mantan, Jasad Emak-emak Ditemukan Membusuk di Kontrakan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan