Suara.com - Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Kamis (13/6/2019) lalu dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan bernama Yani (54) yang ditemukan dalam kondisi membusuk. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai, Yani tewas dibunuh.
Dari penyelidikan itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya berhasil menangkap seorang pria bernama Widodo, yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap Yani. Belakangan diketahui, Widodo merupakan mantan suami korban.
Usai kejadian, Widodo melarikan diri ke Jakarta. Setelah dilakukan pelacakan oleh tim Jatanras Polda Jambi, Widodo akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (15/6/2019) lalu.
"Kita tangkap di Jakarta, di rumah keluarganya," ujar Kanit Jatanras Polda Ditreskrimum Polda Jambi AKP Afrito seperti dikutip metrojambi.com (jaringan Suara.com).
Untuk motif pembunuhan itu, pihak kepolisian belum bisa memastikannya. Namun dugaan sementara karena dilatarbelakangi cemburu.
"Pelaku diduga cemburu terhadap korban," kata Afrito.
Selain menangkap sang mantan korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah barang milik korban.
"Barang bukti yang diamankan seperti HP dan kalung emas milik korban," imbuh dia.
Sebelumnya, penemuan mayat Yani bermula dari adanya bau busuk yang tercium oleh warga dari kontrakan yang ditempatinya. Saat ditemukan, mulut korban dalam keadaan tertutup lakban, dan wajahnya tertutup bantal.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipali Berawal dari Ancaman Pembunuhan
Awalnya, pintu kontrakan korban juga ditemukan terkunci dari luar. Sejumlah barang berharga miliknya juga hilang.
Berita Terkait
-
Bobol Saluran Air, 3 dari 4 Napi Lapas Sungai Penuh yang Kabur Ditangkap
-
Oknum TNI Tusuk Dukun Wanita, Ternyata Istri Siri Mertuanya
-
Gegara Mau Nikah Lagi, Yani Dikepruk Batu dan Dibekap Bantal Eks Suami
-
Tertancap Dua Anak Panah, Guru Honorer Tewas
-
Bikin Syok, 4 Fakta Terbaru Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi