Suara.com - Perempuan paroh baya berinisial YL di Provinsi Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah videonya berjoget sembari menenteng senjata laras panjang viral di media sosial.
YL yang berusia 47 tahun itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bungo dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta mengatakan, YL ditangkap untuk dilakukan tes urine pada hari Rabu (26/6). Pasalnya, YL diduga berjoget dengan menenteng senjata di lokasi pesta narkoba.
“Ternyata setelah kami tes urine, hasilnya negatif,” ujar Eka melalui sambungan telepon kepada Metrojambi.com—jaringan Suara.com, Kamis (27/6/2019).
Eka menjelaskan, YL ditangkap karena aksinya dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat dan melanggar norma agama.
Pasalnya, selain tampilan berhijab, aksi pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, berjoget diiringi musik remix bahkan menenteng senjata menghebohkan dunia maya.
"Setelah kami klarifikasi, wanita tersebut mengakui bahwa yang di dalam video tersebut adalah dirinya. Wanita tersebut membuat video tersebut hanya untuk menghibur keponakannya yang sedang hajatan," terang Eka.
Lebih lanjut Eka mengatakan, YL juga mengakui yang terlihat dalam video tersebut adalah senjata mainan milik keponakannya. Saat ini, kata Eka, senjata mainan tersebut telah disita oleh Satreskrim Polres Bungo.
“Belum didapatkan unsur pidananya. Setelah membuat surat pernyataan, ibu (YL) tersebut kami pulangkan,” tegasnya.
Baca Juga: Sambangi Rumah Duka, Kapolda Jambi Minta Masyarakat Tahan Emosi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG