Suara.com - Perwakilan Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok menyayangkan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Menurutnya, pasal UU ITE yang bersifat karet itu malah membuat Nuril bak jatuh kemudian tertimpa tangga.
Perjuangan Baiq Nuril untuk mempertahankan harga dirinya sebagai wanita malah menjerumuskan dirinya ke dalam bui. Dalam fakta yang dihadirkan dalam persidangan, Baiq Nuril bukanlah menjadi pihak yang menyebarkan rekaman tindakan asusila yang dilakukan oleh atasannya.
"Saya secara pribadi dan kita dari PAKU ITE menyayangkan sekali dengan adanya putusan PK ini. Nuril tidak menyebarkan kenapa malah kena?" kata Rudy saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Rudy melihat Nuril sebagai sosok wanita yang ingin berjuang membela diri usai mendapatkan tindakan 'mesum' dari atasannya di SMA 7 Mataram pada 2016 silam. Namun sayang seribu sayang, Baiq Nuril malah mendapatkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap bersalah telah menyebarkan rekaman tindakan asusila tersebut.
"Kenapa bisa dihukum? Boleh saya katakan bertubi-tubi dia kena hukuman ini. Sudah dilecehkan, kena hukuman lagi. Di mana keadilan ini? Apalagi UU ITE ini sangat-sangat kejam, pasalnya pasal karet," tandasnya.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa
Tag
Berita Terkait
-
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Fahri Hamzah: Itu Tidak Masuk Akal!
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa
-
PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar
-
Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya
-
Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan