Suara.com - Perwakilan Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok menyayangkan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Menurutnya, pasal UU ITE yang bersifat karet itu malah membuat Nuril bak jatuh kemudian tertimpa tangga.
Perjuangan Baiq Nuril untuk mempertahankan harga dirinya sebagai wanita malah menjerumuskan dirinya ke dalam bui. Dalam fakta yang dihadirkan dalam persidangan, Baiq Nuril bukanlah menjadi pihak yang menyebarkan rekaman tindakan asusila yang dilakukan oleh atasannya.
"Saya secara pribadi dan kita dari PAKU ITE menyayangkan sekali dengan adanya putusan PK ini. Nuril tidak menyebarkan kenapa malah kena?" kata Rudy saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Rudy melihat Nuril sebagai sosok wanita yang ingin berjuang membela diri usai mendapatkan tindakan 'mesum' dari atasannya di SMA 7 Mataram pada 2016 silam. Namun sayang seribu sayang, Baiq Nuril malah mendapatkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap bersalah telah menyebarkan rekaman tindakan asusila tersebut.
"Kenapa bisa dihukum? Boleh saya katakan bertubi-tubi dia kena hukuman ini. Sudah dilecehkan, kena hukuman lagi. Di mana keadilan ini? Apalagi UU ITE ini sangat-sangat kejam, pasalnya pasal karet," tandasnya.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa
Tag
Berita Terkait
-
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Fahri Hamzah: Itu Tidak Masuk Akal!
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa
-
PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar
-
Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya
-
Penjelasan MA Tolak PK Baiq Nuril, Sebar Percakapan Mesum Tak Dibenarkan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Profil Karlinah Djaja Atmadja, Istri Wapres Umar Wafat, Kisah Cinta 3 Bulan Berakhir di Pelaminan
-
Update Korban Ambruk Musala Ponpes Al Khoziny: 7 Jenazah Baru Ditemukan
-
PLN 2025 Buka Rekrutmen Nasional: Menuju Transisi Energi, Mari Generasi Muda Berkarya
-
Gempa Magnitude 6.0 Guncang Jepang, Tidak ada Peringatan Tsunami
-
Total Korban Keracunan MBG Makin Meningkat, JPPI Desak BGN Hentikan Program
-
Identifikasi Puluhan Jasad di Ponpes Al Khoziny, Tim DVI Pakai Foto Senyum Para Santri, Mengapa?
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?