Suara.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan penabrak PPSU Sellha Purba yakni Anang Dwi Prasetyo sebagai tersangka.
Lelaki tersebut merupakan penabrak Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sellha Purba yang sempat viral di kawasan lampu merah Nias, Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).
Agung menerangkan, Anang diduga lalai saat berkendara. Sehingga ia menabrak petugas PPSU hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengendara motornya," kata Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).
Kekinian, Anang masih menjalani pemeriksaan atas insiden tersebut. Anang sendiri tengah ditangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakut ya. Dia kita kenakan Pasal 320 ayat 3 UU lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," tambah Agung.
Sebelumnya, petugas PPSU Jakarta Utara bernama Sellha Purba mengalami cedera di bagian kepala akibat tertabrak sepeda motor B 3135 ULA yang dikendarai Anang Dwi Prasetyo di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menuturkan, insiden tersebut terjadi pada Selasa sekitar pukul 05.30 WIB. Sesaat kejadian, korban sedang bertugas menyapu jalan di lokasi tersebut.
“Kami tentu menyayangkan insiden ini terjadi. Apalagi korban sedang menjalankan tugas menyapu jalan demi kenyamanan masyarakat,” kata Ali, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Dikunjungi Anies, Petugas PPSU Selha Minta Nasi Padang dan Roti
Berita Terkait
-
Dikunjungi Anies, Petugas PPSU Selha Minta Nasi Padang dan Roti
-
Bingkisan Khusus dari Anies untuk PPSU Cantik Sellha Purba Usai Kecelakaan
-
Jenguk PPSU Cantik Sellha Purba yang Cedera Berat, Ini Pesan Walkot Jakut
-
Pacar Siap Temui Orangtua untuk Ajak Nikah PPSU Cantik Setelah Sembuh
-
Sellha Alami Pendarahan Otak, Kekasih Tunggu Permohonan Maaf Sang Penabrak
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Maut di Sedayu Bantul, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor