Suara.com - California mungkin menjadi negara pertama yang melarang diskriminasi untuk gaya rambut alami seseorang. Sebab mereka sudah mengesahkan RUU terkait hal tersebut.
Melansir dari Fox News, The CROWN Act sudah diusulkan oleh Senator Holly Mitchell, D-Los Angeles pada Januari lalu. Gerakan tersebut dimaksudkan untuk melindungi karyawan hitam dan mahasiswa dari dihukum karena gaya rambut alami mereka.
Gaya rambut itu seperti cornrows, gimbal, kepang atau afros dan lainnya. RUU itu akan melindungi orang-orang di tempat kerja dan sekolah dari dipaksa untuk mengubah penampilan mereka.
Sebab selama ini banyak kasus seseorang harus mengganti gaya rambut alami untuk mengadopsi "norma-norma Eurocentric" demi memenuhi "pemahaman masyarakat tentang profesionalisme."
"Terlepas dari langkah besar masyarakat dan undang-undang Amerika telah dibuat untuk membalikkan ideologi rasis bahwa sifat-sifat kulit hitam lebih rendah, rambut tetap menjadi sumber diskriminasi ras yang merajalela dengan konsekuensi ekonomi dan kesehatan yang serius, terutama bagi orang kulit hitam," bunyi RUU itu.
Usulan itu muncul setelah Chastity Jones dari Alabama mengklaim bahwa ia kehilangan tawaran pekerjaan setelah menolak untuk memotong rambut gimbalnya pada tahun 2013.
Dia kemudian meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali kasusnya pada tahun 2018, mengklaimnya melanggar Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
RUU tersebut disahkan oleh Senat negara bagian pada bulan April dan disetujui oleh Majelis pada tanggal 27 Juni. RUU itu menunggu tanda tangan oleh Gubernur Gavin Newsom.
Baca Juga: Ikutan Bottle Cap Challenge, Rambut Yura Yunita Curi Perhatian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri