Suara.com - Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi menilai alat bukti elektronik yang menjadi pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan kliennya tidak sah alias cacat hukum. Sebab, alat bukti elekronik tersebut tidak asli dan telah diubah.
Aziz menilai alat bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dalam putusan itu adalah bukti elektronik yg tidak sah yang cacat, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE," ujar Aziz di Kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Selain itu, Aziz mengungkapkan bahwa alat bukti elektronik tersebut pun telah diubah. Hal itu diketahui berdasar keterangan seluruh saksi di persidangan yang mengatakan ada bagian rekaman dalam bukti elektronik yang hilang.
"Barang bukti elektronik itu telah berubah isinya di awal dan pertengahan. Ada nama L yang dihilangkan, itu dibenarkan oleh semua saksi," ungkapnya.
Adapun, Aziz menjelaskan berdasar Pasal 5 dan pasal 6 UU ITE, suatu file elektronik baru bisa dijadikan barang bukti jika memenuhi empat syarat, yakni harus dapat diakses, dapat ditampilkan, dapat dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan isinya.
"Maka jelas barang bukti elektronik tersebut tidak dapat menjadi barang bukti yang sah. Tidak bisa seharusnya digunakan oleh polisi, jaksa bahkan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana," tegasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
-
#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
-
Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bendera Merah Putih Mulai Menghiasi Jalanan, Mengapa Tradisi ini Penting?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Kawal Roadmap Implementasi Biodiesel B50
-
Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah
-
60 Atlet Berebut Super Tiket PB Djarum 2026, GOR Dafest Makassar Makin Memanas
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat