Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril. Mereka kecewa dengan penolakan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung.
Peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva menilai penolakan perkara PK Baiq Nuril oleh MA mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan seksual untuk berani menyuarakan kasus kekerasan yang dialaminya. Untuk itu, kata Genoveva langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah meminta Jokowi untuk segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Genoveva, di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Genoveva meuturkan, sebelumnya ia telah menyerahkan petisi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang berisi desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Namun, ketika itu Jokowi menjanjikan akan memberikan grasi. Sedangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau lebih.
"Akhirnya waktu itu, teman-teman dari penasehat hukum mengajukan PK yang kemudian baru kita ketahui hari ini ditolak (MA)," ujarnya.
Genoveva menilai amnesti dari Jokowi merupakan harapan terakhir bagi Baiq Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus terpisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan seksual yang dialaminya.
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril kemudian meminta DPR RI untuk berani mendesak Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang," tegasnya.
Baca Juga: Bakal Bicara ke Jokowi, Ma'ruf Amin Dukung Ketum PKB Jadi Ketua MPR
Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia