Suara.com - Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan kliennya tetap tegar meskipun harus menghadapi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun begitu, Joko tetap menanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang pernah berjanji untuk turun tangan terhadap kasus Baiq Nuril.
Baiq Nuril ialah guru honorer di SMAN 7 Mataram yang melaporkan atasannya karena telah melakukan tindakan asusila. Alih-alih memberikan hukuman kepada atasannya itu, Baiq Nuril malah terancam dengan hukuman penjara dan denda karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman tindakan asusila tersebut.
Sebelum Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, Jokowi sempat mengatakan pada November lalu kalau Nuril bisa mengajukan grasi apabila merasa belum mendapatkan keadilan dari putusan MA.
"Kita berharap presiden turun tangan memberikan amnesti," kata Joko saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).
Joko mengaku belum menyiapkan surat yang akan diberikan kepada Jokowi terkait menagih janjinya itu lantaran pihaknya yang baru saja menerima putusan MA yang menolak PK Nuril. Namun Joko menegaskan pihaknya segera akan mengurusi hal itu demi mendapatkan bantuan dari Jokowi.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka