Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril menagih janji DPR RI untuk melakukan eksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril.
Peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva menyebut DPR RI sempat menjanjikan akan melakukan eksaminasi pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa. Ia menyebut janji itu sempat disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat pihaknya melakukan audiensi dengan DPR RI.
Arsul, kata Genoveva, ketika itu berjanji akan menghadirkan membentuk tim eksaminasi.
"Waktu itu DPR menjanjikan bahwa DPR akan membentuk tim evaluasi dan akan melakukan eksaminasi. Kami juga menagih janji DPR yang mengatakan waktu itu akan melakukan eksaminasi," tutur Genoveva di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Genoveva kemudian meminta DPR RI untuk berani mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Sebab, kekinian amnesti dari Jokowi lah satu-satunya yang diperlukan Baiq Nuril.
"Apabila benar ada kesalahan, DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang," tegasnya.
Lebih lanjut, Genoveva mengatakan Baiq Nuril merupakan sosok pemberani yang didambakan oleh teman-teman korban kekerasan seksual. Oleh karenanya, negara seharusnya hadir untuk melindungi orang-orang seperti Baiq Nuril.
"Negara seharusnya hadir disitu untuk melindungi, bukan negara malah mempidanakan Bu Nuril. Jadi kami minta negara bisa bertanggung jawab untuk memberikan Bu Nuril dan Bu Nuril yang lain rasa percaya diri dan perlindungan sesungguhnya untuk korban kekerasan seksual," tandasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Baca Juga: Bakal Bicara ke Jokowi, Ma'ruf Amin Dukung Ketum PKB Jadi Ketua MPR
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Berita Terkait
-
#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril
-
MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti
-
Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti
-
Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa