Suara.com - Organisasi Perempuan Mahardika menegaskan, selain Amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana Baiq Nuril, pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pelecehan Seksual yang masih digodok di DPR RI juga mendesak untuk segera disahkan.
Peneliti kajian Perempuan Mahardika Vivi Widyawati mengemukakan hal tersebut dengan berkaca pada kasus yang dialami Baiq Nuril.
"Banyak hukum yang bisa kriminalisasi korban dan ini terjadi kepada Baiq Nuril yang berani melaporkan pelecehan seksual yang diterimanya. Untuk itu, kami minta bukan hanya amnesti, tapi ruu penghapusan pelecahan seksual sehingga kita merasa aman untuk laporkan pelecehan seksusl. Sebab yang terjadi saat ini bisa dikirimnalisasi meski dia melaporkan kasusnya," kata Vivi di LBH Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).
Kekinian, menurut Vivi, belum ada undang-undang khusus yang secara verbal dapat menjerat seseorang karena melakukan tindakan pelecehan seksual. Karena, selama ini yang tindakan pelecehan seksual hanya bisa diproses jika dilakukan pemeriksaan secara fisik.
"Tapi sekarang, kami dorong untuk bisa dari sisi verbal. Kami dorong amnesti ini agar BN (Baiq Nuril) bisa bebas, apalagi sekarang pakai UU ITE (sehingga) membuat korban justru bisa dikriminalisasi," tutup Vivi
Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Berita Terkait
-
Perempuan Mahardika Desak Jokowi Keluarkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
-
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi
-
Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar