Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali lantaran semua upaya hukum sudah dilakukan.
Prasetyo menuturkan bahwa semua tahapan hukum dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah diajukan oleh Baiq Nuril.
"Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang itu nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Pihaknya disebutnya telah memberikan satu kebijakan khusus karena adanya desakan permintaan dari banyak pihak. Akan tetapi, ternyata peninjauan kembali yang diajukan ditolak.
Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dipelajari.
Prasetyo berpesan hukum bukan hanya untuk kepastian dan keadilan, melainkan juga kemanfaatan.
"Saya harapkan tidak ada pihak lain mana pun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," katanya.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Antara).
Berita Terkait
-
Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA
-
PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril
-
Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik