Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengimbau semua pihak menerima dan memahami putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali lantaran semua upaya hukum sudah dilakukan.
Prasetyo menuturkan bahwa semua tahapan hukum dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali telah diajukan oleh Baiq Nuril.
"Saya harapkan tidak ada lagi reaksi-reaksi yang itu nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Pihaknya disebutnya telah memberikan satu kebijakan khusus karena adanya desakan permintaan dari banyak pihak. Akan tetapi, ternyata peninjauan kembali yang diajukan ditolak.
Kejaksaan masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk dipelajari.
Prasetyo berpesan hukum bukan hanya untuk kepastian dan keadilan, melainkan juga kemanfaatan.
"Saya harapkan tidak ada pihak lain mana pun yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," katanya.
Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (Antara).
Berita Terkait
-
Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA
-
PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril
-
Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum
-
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK