Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk mengeluarkan amnesti sebagai langkah terakhir untuk membebaskan terpidana Baiq Nurul yang peninjauan kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Koordinator Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Sabtu (6/7/2019).
"Amnesti (dari) Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara," kata Mutiara di Kantor LBH Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).
Untuk diketahui, Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual yang malah mendapatkan vonis enam bulan penjara karena kasus perekaman video secara ilegal.
Lantaran itu, Mutiara mempertanyakan kehadiran pemerintah ketika warga negaranya mendapatkan proses hukum dan di penjara, padahal yang bersangkutan menjadi korban.
Ia juga menyinggung pembahasan mengenai pemberdayaan perempuan yang menjadi elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional, seperti yang disampaikan langsung Presiden Jokowi ketika menghadiri KTT G20 di Jepang.
"Ini dalam peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan," ujar Mutiara
Lebih lanjut, Mutiara menyebut bila Baiq Nuril tetap menjalani hukuman yang sudah inkrah, akan berdampak pada perjuangan perempuan dalam melawan pelecehan seksual. Ia mengemukakan dengan demikian, maka pelecehan seksual yang terjadi kepada kaum perempuan akan dibungkam.
"Jadi, tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual," tutup Mutiara.
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
Untuk diketahui, majelis hakim dalam persidangan MA terkait putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono tersebut tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018. Dalam putusan kasasi itu, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Komisi 3 DPR: Dimana Hati Nurani Mahkamah Agung?
-
PK Baiq Nuril Ditolak MA, Jaksa Agung: Jangan Ada Sebutan Kriminalisasi
-
Kirim Surat ke Jokowi, Baiq Nuril: Bapak Presiden PK Saya Ditolak
-
PK Baiq Nuril Ditolak, Presiden Jokowi: Kita Harus Hormati Putusan MA
-
PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?