Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengaku sudah menanggapi soal surat perlindungan yang diajukan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Ryamizard mengaku sudah melakukan 'bisik-bisik' dengan kepolisian mengenai kasus tersebut.
'Bisik-bisik' yang dimaksud Ryamizard adalah dengan meminta kepada kepolisian untuk kembali mempertimbangkan kasus tersebut. Namun Ryamizard mengatakan, pertimbangan yang dimaksud bukan dengan menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
"Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum," ujar Ryamizard di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard menyebut, dirinya menghargai adanya permintaan dari Kivlan Zein yang ia anggap sebagai seniornya. Bantuan dari pertimbangan yang ia minta kepada kepolisian adalah dengan meminta penahanannya ditunda.
"Bantu ada dong. Itu kan bukan cuma masalah hukum. Itu kan untuk penahanannya ditunda," kata Ryamizard.
Menurutnya ada berbagai hal yang bisa menjadi pertimbangan kepolisian untuk menunda penahanan Kivlan Zein. Salah satunya, menurut Ryamizard, adalah mengenai jasa-jasa dari Kivlan Zein selama di TNI.
"Ya, pertimbangan banyak lah. Ada jasanya, segala macam, begitu ya," pungkas Ryamizard.
Sebelumnya, Kivlan Zein telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam surat yang disampaikan melalui pengacara itu, Kivlan meminta bantuan kepada Ryamizard terkait sejumlah kasus yang kini menjeratnya.
Terkait hal itu, Ryamizard mengaku belum membaca surat yang dikirim eks Kepala Staf Kostrad itu. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui permohonan itu saat ditanya awak media.
Baca Juga: Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei Kivlan Zein
"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
-
Polda Metro Bantah Periksa Kivlan Zen Hari Ini
-
Kivlan Zein Diperiksa Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Siang Ini
-
Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei Kivlan Zein
-
Kapolri Sebut Ada Kelompok Misterius Ketiga di Balik Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK