Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengaku sudah menanggapi soal surat perlindungan yang diajukan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Ryamizard mengaku sudah melakukan 'bisik-bisik' dengan kepolisian mengenai kasus tersebut.
'Bisik-bisik' yang dimaksud Ryamizard adalah dengan meminta kepada kepolisian untuk kembali mempertimbangkan kasus tersebut. Namun Ryamizard mengatakan, pertimbangan yang dimaksud bukan dengan menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
"Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi, coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum," ujar Ryamizard di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard menyebut, dirinya menghargai adanya permintaan dari Kivlan Zein yang ia anggap sebagai seniornya. Bantuan dari pertimbangan yang ia minta kepada kepolisian adalah dengan meminta penahanannya ditunda.
"Bantu ada dong. Itu kan bukan cuma masalah hukum. Itu kan untuk penahanannya ditunda," kata Ryamizard.
Menurutnya ada berbagai hal yang bisa menjadi pertimbangan kepolisian untuk menunda penahanan Kivlan Zein. Salah satunya, menurut Ryamizard, adalah mengenai jasa-jasa dari Kivlan Zein selama di TNI.
"Ya, pertimbangan banyak lah. Ada jasanya, segala macam, begitu ya," pungkas Ryamizard.
Sebelumnya, Kivlan Zein telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam surat yang disampaikan melalui pengacara itu, Kivlan meminta bantuan kepada Ryamizard terkait sejumlah kasus yang kini menjeratnya.
Terkait hal itu, Ryamizard mengaku belum membaca surat yang dikirim eks Kepala Staf Kostrad itu. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui permohonan itu saat ditanya awak media.
Baca Juga: Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei Kivlan Zein
"Saya aja baru dikasih tahu. Mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan. Saya belum baca," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Besok, Kivlan Zen Akan Dikonfrontasi Dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati
-
Polda Metro Bantah Periksa Kivlan Zen Hari Ini
-
Kivlan Zein Diperiksa Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Siang Ini
-
Kapolri: Polisi Tak Pernah Sebut Dalang Kerusuhan 22 Mei Kivlan Zein
-
Kapolri Sebut Ada Kelompok Misterius Ketiga di Balik Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!