Suara.com - Kuasa Hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun masih meminta toleransi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memundurkan jadwal sidang praperadilan perdana atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Diketahui, Kivlan Zein belum mendapat izin meninggalkan tahanan dari Polda Metro Jaya.
Tonin mengklaim hingga Senin (8/7/2019) pukul 10.00 WIB, Kivlan Zein belum mendapat izin dari Polda Metro Jaya meninggalkan Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB itu.
"Surat (izin) sudah disampaikan dan ada di meja mereka (Polda Metro Jaya) nah sekarang terserah mereka mau antar atau tidak," kata Tonin di PN Jaksel, Senin (8/7/2019).
Saat ini pihaknya sedang meminta kelonggaran waktu kepada PN Jaksel agar jadwal sidang diundur beberapa jam.
"Kami lalui berunding dengan pengadilan apakah sidang praperadilan dilakukan di bawah jam 12 atau di atas jam 12. Kalau sidangnya bisa dibuat jam 3 kami akan ke Polda untuk mengurus, tapi kalau pengadilan memutuskan di bawah jam 12, maka kita akan bersidang tanpa pak Kivlan hadir dengan surat kuasa kami hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan (75/pid.pra/2019/pn.jaksel) ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga: Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Pastikan Kivlan Zen Hadiri Sidang Praperadilan
-
Kivlan Zein akan Jalani Sidang Praperadilan Senin Pagi Ini
-
Jelang Sidang, Kivlan Zein Ternyata Cabut Gugatan Praperadilan
-
Wiranto Kumpulkan Anak Buah Rapat Kasus Pasca Pilpres, Bahas Kivlan Zein?
-
Besok, Berkas Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zein Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!