Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 atas dakwaan penuntut umum KPK, Senin (8/7/2019).
Hakim pun memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir. Adapun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum KPK telah sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hakim Ketua, Hariono dalam pertimbangan bahwa menolak keseluruhan eksepsi Sofyan, lantaran dakwaan Jaksa KPK telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Sofyan dalam eksepsinya mempertanyakan penerapan Jaksa KPK memakai Pasal 15 undang-Undang Tipikor dalam dakwaan Sofyan Basir.
Hakim pun tetap mengaskan untuk penerapan Pasal 15 tidak membuat dakwaan kabur atau obsurd sebagaimana dalam eksepsi Sofyan. Sehingga, Majelis Hakim tetap menegaskan menolak eksepsi Sofyan Basir.
Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
-
Jaksa KPK Tolak Sofyan Basir Dijenguk Saksi Sebelum Bersidang
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
-
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk