Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 atas dakwaan penuntut umum KPK, Senin (8/7/2019).
Hakim pun memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir. Adapun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum KPK telah sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hakim Ketua, Hariono dalam pertimbangan bahwa menolak keseluruhan eksepsi Sofyan, lantaran dakwaan Jaksa KPK telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Sofyan dalam eksepsinya mempertanyakan penerapan Jaksa KPK memakai Pasal 15 undang-Undang Tipikor dalam dakwaan Sofyan Basir.
Hakim pun tetap mengaskan untuk penerapan Pasal 15 tidak membuat dakwaan kabur atau obsurd sebagaimana dalam eksepsi Sofyan. Sehingga, Majelis Hakim tetap menegaskan menolak eksepsi Sofyan Basir.
Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
-
Jaksa KPK Tolak Sofyan Basir Dijenguk Saksi Sebelum Bersidang
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
-
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan