Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 atas dakwaan penuntut umum KPK, Senin (8/7/2019).
Hakim pun memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir. Adapun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum KPK telah sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hakim Ketua, Hariono dalam pertimbangan bahwa menolak keseluruhan eksepsi Sofyan, lantaran dakwaan Jaksa KPK telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Sofyan dalam eksepsinya mempertanyakan penerapan Jaksa KPK memakai Pasal 15 undang-Undang Tipikor dalam dakwaan Sofyan Basir.
Hakim pun tetap mengaskan untuk penerapan Pasal 15 tidak membuat dakwaan kabur atau obsurd sebagaimana dalam eksepsi Sofyan. Sehingga, Majelis Hakim tetap menegaskan menolak eksepsi Sofyan Basir.
Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik
-
Jaksa KPK Tolak Sofyan Basir Dijenguk Saksi Sebelum Bersidang
-
Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo
-
Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan
-
Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa