Suara.com - Revisi Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum juga menemui titik terang. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan saat ini masih ada upaya konsultasi dan menerima masukan dari sejumlah pihak untuk menghasilan Undang-Undang yang adil bagi semuanya.
Hanif mengatakan bahwa masukan dan konsultasi itu melibatkan serikat pekerja serta pemiliki perusahaan. Hal itu dilakukan untuk menemukan keputusan revisi yang baik.
"Konsultasi dan mendengarkan masukan-masukan dan aspirasi dari semua pihak dari teman-teman serikat pekerja, dari teman-teman dunia usaha dan dari kalangan civil society. Intinya biar kita dapat perspektif untuk cari jalan win win solution," kata Hanif di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Hanif juga sempat mengomentari soal isu kalau pasal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dihapus dalam revisi itu. Ia menegaskan kalau belum ada sama sekali pembicaraan terkait dengan penghapusan pasal yang mengatur PHK.
Hanif kemudian menerangkan kalau orientasi dasar dari revisi UU Ketenagakerjaan ialah bagaimana tenaga kerja di Indonesia bisa terus berkembang di samping kemajuan teknologi.
"Kita perlu melindungi tenaga kerja kita dalam dunia yang berubah ini skaligus juga memastikan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran ini benar-benar bisa digenjot," ujarnya.
"Sekaligus juga memastikan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran ini benar-benar bisa digenjot. Salah satunya melalui dukungan ekosistem ketenagakerjaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Menaker : Pemerintah Masih Kaji Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Menaker : Digital Skill Jadi Prioritas Pembangunan SDM Indonesia
-
Indonesia - Jepang Jalin Kerja Sama Bidang Tenaga Kerja
-
Menaker: Urus Indonesia Gampang Jika Urusan NU Selesai
-
Indonesia Dukung Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO