Suara.com - Pemerintah terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan.
"Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing kepentingan itu, agar bisa win-win solution. Soal berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ia mengatakan, saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU No. 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir.
Hanif menilai, dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu yang sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja, tapi tidak disukai pengusaha.
"Kita harus cari solusi, agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan menyenangkan semua pihak," katanya.
Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka, karena di samping sudah dilakukan judicial review (uji materil) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih banyak "bolong-bolongnya".
Tak hanya itu, kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan, sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan.
"Itu (alasan) diantaranya. Memang kita membutuhkan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Kita masih mencari masukan dari semua pihak, seperti dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat, " katanya.
Secara berkelakar, Hanif menyebut ekosistem ketenagakerjaan kita seperti kanebo kering, terlalu kaku atau, terlalu rigid.
"Mau cari pekerja skill susah. Proses hubungan industrial terkesan kurang mengarah kepada apa yang disebut menang-menangan, sehingga masing-masing bertolak dari kekuatan atau power relations bukan human relations," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Terima Hibah Tanah BLK dari Pemkab Banyuwangi
Hanif menambahkan, selain menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja, langkah Kemnaker untuk merevisi UU Ketenagakerjaan juga dilakukan dengan melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara lain, agar ekosistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kompetitif.
Contohnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih bagus produktivitasnya dibandingkan tenaga kerja Vietnam. Tapi kalau bicara perang dagang antara China melawan Amerika, salah satunya dampaknya adanya relokasi sejumlah perusahaan dari China ke sejumlah negara.
"Ternyata banyak yang dikirim ke Vietnam. Padahal dari sisi produktivitas tenaga kerja, kita lebih bagus. Kenapa? Itu harus dilihat semua faktor pembentuk dari ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kompetitif," katanya.
Berita Terkait
-
Menaker : Digital Skill Jadi Prioritas Pembangunan SDM Indonesia
-
Menaker: Urus Indonesia Gampang Jika Urusan NU Selesai
-
Menaker Ingin Buat BLK Fashion Kelas Dunia
-
Menaker Hanif Dukung Pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI
-
Usai Cuti, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Kembali Bekerja Layani Masyarakat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru