Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pelaku penembakan misterius atau petrus terhadap Harun Al Rasyid menggunakan senjata jenis Glock 42. Diketahui, Harun tewas saat kerusuhan pecah pada tanggal 22 Mei.
Sosok penembak itu masih misterius.
"Diduga dari hasil labfor itu pelakunya menggunakan Glock 42," tutur Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (8/7/2019).
Pelaku penembakan memunyai ciri-ciri dengan postur 175 cm. Tak hanya itu, pelaku tersebut menembak menggunakan tangan kiri.
"Kurus, tingginya 175 cm, kemudian dia menggunakan tangan kidal, tangan kiri, itu semuanya sedang didalami," sambungnya.
Polisi tengah mendalami kasus tersebut melalui rekaman CCTV dan dokumen yang ada. Tak hanya itu, identitas pelaku tengah didalami melalui rekam wajah atau face recognition.
"Tentang identifikasi rekam wajah atau face recognition itu. Itu sedang didalami ciri-cirinya," tutup Dedi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyampaikan, dari hasil autopsi, ditemukan peluru tajam di dalam tubuh korban. Salah satunya adalah jenazah Harun Al-Rasyid (15).
"Terhadap Harun dilakukan autopsi yang memang ditemukan proyektil peluru 9x17 milimeter atau 0,380 matic," kata Suyudi, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: AI Indonesia Desak Polri Seret Dalang Kerusuhan 22 Mei ke Pengadilan
Suyudi menyebut peluru tersebut ditembakkan ke tubuh Harun dengan jarak 11 meter. Namun, Suyudi menyangkal jika senjata api yang digunakan penembak itu merupakan milik Polri.
"Diduga ini senjata non organik Polri. Saya sampaikan arah tembakan miring, kurang lebih jaraknya 11 meter," jelas Suyudi.
Selain Harun Al-Rasyid, polisi juga melakukan otopsi terhadap korban meninggal dunia, Abdul Aziz. Suyudi mengatakan Aziz tewas di depan Rumah sakit Pelni karena di tembak dari jarak 30 meter dari arah belakangnya.
"ini juga diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan jarak yang tidak terlalu jauh, sekitar 30 m dari arah belakang terkena," kata Suyudi.
Saat diautopsi, Suyudi menyebut peluru di tubuh Abdul Aziz memiliki kaliber 5,56 mm. Peluru tersebut, kata Suyudi, ditemukan di dada bagian kiri Abdul Aziz.
"Proyektilnya tersisa dada sebelah kiri. Ini juga Ditemukan proyektil di badannya 5,56 mm," jelas Suyudi.
Berita Terkait
-
AI Indonesia Desak Polri Seret Dalang Kerusuhan 22 Mei ke Pengadilan
-
Terungkap! Ciri Penembak Kerusuhan 22 Mei, Rambut Panjang, Tinggi 175 Cm
-
Amnesty Internasional: 8 Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei Belum Diungkap
-
Amnesty Internasional Sebut 10 Orang Tewas Tak Wajar di Kerusuhan 22 Mei
-
Kerusuhan 22 Mei Masih Misterius, Amnesty Internasional Datangi Mabes Polri
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!