Suara.com - Sidang praperadilan perdana dengan tersangka Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein berlangsung panas karena sempat terjadi perdebatan antara hakim dan pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019) pada pukul 13.00 WIB.
Awalnya Hakim Achmad Guntur memutus sidang tak bisa dilanjutkan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir di persidangan dan harus ditunda dua minggu hingga Senin (22/7/2019).
Mendengar putusan itu, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun langsung memohon pada hakim untuk mempercepat proses persidangan pada Rabu (10/7/2019).
"Kami mohon yang mulia, kami mohon sekali. Kalau boleh nangis, nangis yang mulia, kalau dua minggu lagi saya nggak bisa tidur," kata Tonin dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (8/7/3029).
Permohonan itu langsung ditolak oleh hakim karena jadwal persidangan praperadilan di PN Jaksel sudah padat hingga 2 minggu ke depan, gugatan praperadilan Kivlan baru bisa diproses Senin (22/7/2019).
"Pak saya ini sidang tidak hanya satu, apalagi saya pak saya juga melayani teman-teman (media). Seandainya badan saya 4, ya saya bagi 4. Usulan boleh tapi apa boleh buat, karena saya sudah dijadwalkan perkara 69. bapak cek aja di SIPP," tegas Guntur yang juga Humas PN Jaksel itu.
Perdebatan itu berlangsung sekitar 30 menit dan hakim tetap memutuskan bahwa sidang praperadilan Kivlan Zein tetap ditunda hingga Senin (22/7/2019).
Usai sidang, Tonin menjelaskan alasannya menolak penundaan sidang dua minggu karena waktunya berdekatan dengan akhir masa tahanan Kivlan pada Sabtu (27/7/2019) yang berarti berkasnya berpotensi dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lha Pak Kivlan tanggal 29 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah cepat efisien, enggak ada itu, udah main-main ini," kata Tonin usia sidang.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kivlan Zein Ditunda 2 Pekan
"Tanggal 22 nggak ada guna, mau ngapain, 7 hari 29, pak Kivlan sudah P21," tambahnya.
Untuk diketahui, Mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan (75/pid.pra/2019/pn.jaksel) ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang