Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan salah satu jalan untuk memberikan keringanan hukuman ke terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril adalah amnesti. Sebab jika grasi sudah tidak mungkin diberikan.
Yasonna menuturkan dirinya akan membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Pasalnya pemberian grasi kepada Baiq Nuril tidaklah mungkin, lantaran Baiq mendapat vonis 6 bulan penjara.
"Grasi kan sudah nggak mungkin. Karena grasi itu menurut UU tentang grasi hukumannya harus 2 tahun. Untuk memohonan grasi kan, ini kan cuma enam bulan. Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktek adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan dirinya akan bertemu dengan Baiq Nuril. Baiq Nuril akan didampingi Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril.
"Nanti kita bicara dengan pengacaranya dengan mbak Rieke dengan timnya. Malam kami akan diskusi dengan pendekatan yang paling tepat. Memang dari yang kita lihat memang amnesti, ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rada keadilan yang kita perhatikan benar tentang kasus ini. Itu sebabnya jadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita, nanti akan saya sampaikan kepada publik," ucap dia.
Tak hanya itu, Yasonna akan berdiskusi dengan beberapa pakar hukum terkait kasus Baiq Nuril melalui forum grup diskusi (FGD).
Ia menegaskan pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.
"Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD kasus Baiq Nuril ini. Kami betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tutur Yasonna.
Tak hanya itu, kata Yasonna, hingga kini belum ada permohonan resmi dari Baiq Nuril atau pihak Baiq Nuril yang meminta amnesti kepada Jokowi
Baca Juga: Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti
"Belum belum. Kan waktu kita di Manado bapak presiden sudah berbicara kepada media juga tentang hal itu," katanya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, Yasonna mengatakan akan mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari Baiq.
"Ya kami dengar dulu dari Baiq Nuril-nya nanti. Dalam konstitusi kita pasal 14 kan presiden dapat memberikan amnesti, tidak ada batasan. Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana. Nah, ada orang melihat ini terlalu kecil, bukan soal terlalu kecil, soal ini rasa keadilan masyarakat yang sangat luas terusik dalam kasus ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
MA Bongkar Alasan Putuskan Baiq Nurul Tetap Bersalah dan Harus Dipenjara
-
Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti
-
Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril
-
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
-
MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?