Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan salah satu jalan untuk memberikan keringanan hukuman ke terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril adalah amnesti. Sebab jika grasi sudah tidak mungkin diberikan.
Yasonna menuturkan dirinya akan membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Pasalnya pemberian grasi kepada Baiq Nuril tidaklah mungkin, lantaran Baiq mendapat vonis 6 bulan penjara.
"Grasi kan sudah nggak mungkin. Karena grasi itu menurut UU tentang grasi hukumannya harus 2 tahun. Untuk memohonan grasi kan, ini kan cuma enam bulan. Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti. Memang amnesti itu ada juga yang pernah dilakukan untuk perorangan, tapi pada dasarnya pada praktek adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik ya," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan dirinya akan bertemu dengan Baiq Nuril. Baiq Nuril akan didampingi Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril.
"Nanti kita bicara dengan pengacaranya dengan mbak Rieke dengan timnya. Malam kami akan diskusi dengan pendekatan yang paling tepat. Memang dari yang kita lihat memang amnesti, ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rada keadilan yang kita perhatikan benar tentang kasus ini. Itu sebabnya jadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita, nanti akan saya sampaikan kepada publik," ucap dia.
Tak hanya itu, Yasonna akan berdiskusi dengan beberapa pakar hukum terkait kasus Baiq Nuril melalui forum grup diskusi (FGD).
Ia menegaskan pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.
"Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD kasus Baiq Nuril ini. Kami betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada publik," tutur Yasonna.
Tak hanya itu, kata Yasonna, hingga kini belum ada permohonan resmi dari Baiq Nuril atau pihak Baiq Nuril yang meminta amnesti kepada Jokowi
Baca Juga: Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti
"Belum belum. Kan waktu kita di Manado bapak presiden sudah berbicara kepada media juga tentang hal itu," katanya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, Yasonna mengatakan akan mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari Baiq.
"Ya kami dengar dulu dari Baiq Nuril-nya nanti. Dalam konstitusi kita pasal 14 kan presiden dapat memberikan amnesti, tidak ada batasan. Tapi amnesti diberikan setelah mendengar dari DPR. Jadi jalurnya di sana. Nah, ada orang melihat ini terlalu kecil, bukan soal terlalu kecil, soal ini rasa keadilan masyarakat yang sangat luas terusik dalam kasus ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
MA Bongkar Alasan Putuskan Baiq Nurul Tetap Bersalah dan Harus Dipenjara
-
Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti
-
Komnas Perempuan Minta Presiden Jokowi Beri Amnesty kepada Baiq Nuril
-
MA Ungkap Alasan Tolak PK Baiq Nuril
-
MA Saran Jokowi Jangan Langsung Kasih Amnesti untuk Baiq Nuril
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!