Suara.com - Dalam suatu kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster menyempatkan diri mencicipi salah satu arak Bali hasil produksi warga Kabupaten Karangasem dalam pertemuan keluarga alumni pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Swastika Bali di Surabaya, Jawa Timur.
Saat audiensi digelar dalam kesempatan tersebut, Koster secara gamblang mendukung legalisasi Arak Bali dan saat ini sedang mengusahakan minuman khas tradisional tersebut dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) pemerintah pusat.
Koster mengungkapkan Arak Bali adalah bentuk kearifan lokal masyarakat, sehingga diharapkan juga bisa mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal juga.
Pun, ia berharap standarisasi produksi dan penyesuaian kadar alkohol memiliki regulasi yang bisa memayungi keberlangsungan kearifan lokal ini. Hal ini sangat logis karena minuman beralkohol dari luar negeri bisa beredar di pasaran.
Menanggapi upaya legalisasi Arak Bali, Ketua Umum Swastika Bali I Wayan Bagiarta Negara mengungkapkan persetujuannya.
Ia mengemukakan Arak Bali akan menjadi ikon provinsi Pulau Dewata tersebut dan berpotensi didistribusikan ke seluruh penjuru Bali hingga mancanegara.
Meski begitu, ia juga menekankan produksi Arak Bali harus memiliki standarisasi dengan membuat cara produksi yang baik dan benar sehingga kualitasnya terjamin.
“Dengan cara ini sebenarnya arak Bali merupakan lokal jenius Bali yang memang layak diedarkan,” katanya.
Senada dengan Negara, pemilik dan produsen arak Dewi Sri, Ida Bagus Rai Budarsa mengatakan wacana tersebut harus direncanakan dengan baik. Jika wacana legalisasi tidak diatur dengan baik, ujar Gus Rai, dikhawatirkan menimbulkan dampak kurang baik bagi citra arak Bali itu sendiri.
"Jika kita bicara soal legalisasi arak Bali, menurut saya, lebih baik warga perorangan yang memproduksi arak skala rumahan agar menjadi pemasok bahan baku untuk pabrikan," ujar Gus Rai, saat berbincang dengan Beritabali.com - jaringan Suara.com belum lama ini di kawasan Sanur.
Menurut Gus Rai, wacana legalisasi arak sangat baik sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat produk lokal. Namun jika tidak dikelola dengan bagus dan berstandar, maka akan menjadi malapetaka bagi industri minuman dan citra pariwisata.
"Contohnya, jika sebelumnya kapasitas produksi hanya memenuhi 10 liter tetapi kemudian terjadi peningkatan permintaan menjadi 100 liter seiring kebijakan legalisasi arak, maka biasanya muncul untuk mensiasati apakah dengan campuran alkohol atau bahan lainnya yang berbahaya seperti etanol," jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, bisa saja karena pemesanan bahan baku yang kadang salah juga berdampak pada campuran araknya. Hal ini, pada akhirnya akan berdampak pada citra negatif pariwisata Bali jika dikonsumsi warga asing secara umum.
Untuk, itu ia lebih setuju jika produsen skala kecil arak agar menjadi pemasok bahan baku kebutuhan untuk industri. Tak hanya itu, ia berpendapat untuk mengangkat arak ke tingkat internasional harus diprioritaskan dari sisi kualitas. Selain itu, dengan sering mengikuti kompetisi di luar negeri, nantinya arak Bali akan mendapat pengakuan masyarakat yang lebih luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April