Suara.com - Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ternyata kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Terkait kasasi tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengajuan kasasi ke MA itu sebenarnya merupakan perbaikan untuk melengkapi syarat formil dari pengajuan yang sudah diajukan sebelum gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata Dasco, pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum itu tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada Prabowo.
"Rupanya, tim lawyer perbaiki dan gak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang," ujar Dasco kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Karena hal itu pula, pengajuan kasasi ke MA masih mengatasnamakan Prabowo-Sandi. Kendati demikian, Dasco menyebut bahwa pemgajuan itu sudah melewati tenggat waktu karena MK sebagai jalur hukum terakhir sudah mengeluarkan putusannya.
"Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” ucap Dasco.
Diketahui, Kasasi Prabowo-Sandiaga itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Saat ini perkara itu juga sudah diproses dan tengah menunggu tanggapan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku termohon.
Berita Terkait
-
Prabowo Ajukan Gugatan Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
-
Bebas, Syafruddin Arsyad: Saya Terilhami Perjalanan Nelson Mandela
-
Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan
-
Rizieq Jadi Mahar Damai Prabowo - Jokowi, Moeldoko: Pulang Saja Sendiri
-
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM