Suara.com - Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah pengajuan kasasi soal perkara korupsi BLBI dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Pantauan Suara.com, Arsyad keluar dari Rutan K-4 Cabang KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019), sekitar pukul 20.15 WIB.
Arsyad tampak menggunakan baju koko berwarna putih dengan setelan peci hitam sempat mendatangi sejumlah kerabatnya dan kemudian menyapa awak media untuk mengekpresikan kebebasannya tersebut.
Dia pun mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan yang dilayangkan ke MA.
"Saya mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Bahwa saya bisa diluar sekarang dan ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela dia nulis buku tentang long work to freedom perjalanan panjang untuk kebebasan," kata Arsyad.
Dia mengaku cukup bersabar untuk mengikuti proses hukum hingga akhirnya mengajukan kasasi untuk menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya.
"Perjalanan itu cukup panjang dan Alhamdulilah ya ini satu proses yang sudah saya ikuti. Bahwa dari Pengadilan Negeri saya ada proses hukum ada Pengadilan Tinggi kemudian saya ikuti proses di kasasi. Alhamdulillah yan kami mintakan dikabulkan dan ini adalah satu yang bersejarah," kata Arsyad.
Arsyad menyebut telah mengurus semua proses atas penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada BDNI dan telah diaudit oleh BPK tahun 2006, yang ternyata merugikan keuangan negara.
"Jadi setelah selesai itu saya enggak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka. Saya selalu kooperatif mengikutinya dan proses di PN ditahan 1 tahun 16 hari saya. Saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik diujung terowongan yang gelap. Akhirnya saya menemukan titik itu sendiri," tutupnya.
Baca Juga: KPK Klaim Terus Usut Kasus BLBI Meski MA Kabulkan Kasasi Syafruddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka