Suara.com - Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril yang didampigi anggota DPR RI Komisi VI Bidang Industri, Investasi, Persaingan Usaha, Rieke Diah Pitaloka mengunjungi gedung DPR RI, Rabu (10/7/2019).
Kunjungannya tersebut bermaksud untuk meminta DPR melalui Komisi III menyetujui amnesti yang telah diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS mewakili anggota Komisi III DPR RI kemudian menyambut kehadiran Baiq Nuril. Kepada Nasir, Nuril pun lalu menyampaikan tujuannya datang ke DPR.
"Mudah-mudahan bapak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan keadilan untuk saya, karena bapak adalah wakil rakyat," ujar Baiq Nuril.
Mendengar harapan Baiq Nuril, Nasir mengungkapkan bahwa sebenarnya terpidana kasus Undang-Undang ITE itu berhak mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
"Presiden punya kewenangan memberikan amnesti meskipun mengundang pro-kontra, Baiq layak mendapat amnesti dari presiden. Kita tunggu saja bagaimana action presiden Jokowi mau atau tidak memberikan amnesti," tambahnya.
Ia selanjutnya meyakinkan Baiq Nuril bahwa DPR melalui seluruh fraksi yang ada di Komisi III akan memberikan persetujuan bila Jokowi nantinya meminta pertimbangan ke DPR ihwal pemberian amnesti.
"Yakin lah kepada DPR pasti memberikan persetujuan kepada presiden. Saya yakin seluruh fraksi akan memberikan persetujuan," kata Nasir.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyempatkan diri bertemu Baiq Nuril juga menyatakan sikapnya untuk mendorong Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Ia meyakini bahwa Jokowi sebagai presiden telah menerima berbagai masukan terkait kasus yang menimpa guru honorer tersebut.
Baca Juga: Ahli Hukum Menkumham Nilai Baiq Nuril Tak Pantas Terima Amnesti
"Mudah-mudahan saja apa yang jadi harapan kita yang sedang diupayakan oleh Baiq Nuril ini bisa sesuai dengan harapan saya punya keyakinan presiden memperoleh informasi lengkap dan kita mendorong," ujar Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebut seluruh fraksi di komisinya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril.
Dukungan dari Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril tersbeut kemungkinan besar akan terwujud usai pemerintah menyerahkannya ke DPR sebagai bahan pertimbangan.
"Tentu ketika pemerintah mengirimkan ke DPR menyerahkan ke Komisi III, saya menangkap suara kebatinan Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, hari ini.
"Maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE. Agar pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," sambungnya.
Diketahui, Baiq Nuril memohon kepada Jokowi agar bisa memberikan amnesti setelah peninjauan kembali (PK) terkait kasus pelanggaran UU ITE ditolak Mahkamah Agung. Setelah PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril terpaksa harus menjalani hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Menkumham Nilai Baiq Nuril Tak Pantas Terima Amnesti
-
Kabar Baik, Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
-
Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden
-
Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah