Suara.com - Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril yang didampigi anggota DPR RI Komisi VI Bidang Industri, Investasi, Persaingan Usaha, Rieke Diah Pitaloka mengunjungi gedung DPR RI, Rabu (10/7/2019).
Kunjungannya tersebut bermaksud untuk meminta DPR melalui Komisi III menyetujui amnesti yang telah diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS mewakili anggota Komisi III DPR RI kemudian menyambut kehadiran Baiq Nuril. Kepada Nasir, Nuril pun lalu menyampaikan tujuannya datang ke DPR.
"Mudah-mudahan bapak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan keadilan untuk saya, karena bapak adalah wakil rakyat," ujar Baiq Nuril.
Mendengar harapan Baiq Nuril, Nasir mengungkapkan bahwa sebenarnya terpidana kasus Undang-Undang ITE itu berhak mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
"Presiden punya kewenangan memberikan amnesti meskipun mengundang pro-kontra, Baiq layak mendapat amnesti dari presiden. Kita tunggu saja bagaimana action presiden Jokowi mau atau tidak memberikan amnesti," tambahnya.
Ia selanjutnya meyakinkan Baiq Nuril bahwa DPR melalui seluruh fraksi yang ada di Komisi III akan memberikan persetujuan bila Jokowi nantinya meminta pertimbangan ke DPR ihwal pemberian amnesti.
"Yakin lah kepada DPR pasti memberikan persetujuan kepada presiden. Saya yakin seluruh fraksi akan memberikan persetujuan," kata Nasir.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyempatkan diri bertemu Baiq Nuril juga menyatakan sikapnya untuk mendorong Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Ia meyakini bahwa Jokowi sebagai presiden telah menerima berbagai masukan terkait kasus yang menimpa guru honorer tersebut.
Baca Juga: Ahli Hukum Menkumham Nilai Baiq Nuril Tak Pantas Terima Amnesti
"Mudah-mudahan saja apa yang jadi harapan kita yang sedang diupayakan oleh Baiq Nuril ini bisa sesuai dengan harapan saya punya keyakinan presiden memperoleh informasi lengkap dan kita mendorong," ujar Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyebut seluruh fraksi di komisinya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril.
Dukungan dari Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril tersbeut kemungkinan besar akan terwujud usai pemerintah menyerahkannya ke DPR sebagai bahan pertimbangan.
"Tentu ketika pemerintah mengirimkan ke DPR menyerahkan ke Komisi III, saya menangkap suara kebatinan Komisi III dan masing-masing fraksi menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, hari ini.
"Maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE. Agar pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," sambungnya.
Diketahui, Baiq Nuril memohon kepada Jokowi agar bisa memberikan amnesti setelah peninjauan kembali (PK) terkait kasus pelanggaran UU ITE ditolak Mahkamah Agung. Setelah PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril terpaksa harus menjalani hukuman pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara
Berita Terkait
-
Ahli Hukum Menkumham Nilai Baiq Nuril Tak Pantas Terima Amnesti
-
Kabar Baik, Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
-
Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden
-
Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik