Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menegaskan, dia dan rekan-rekannya mendukung pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril.
Sebelumnya, pemerintah meminta pertimbangan dari DPR khususnya Komisi III terkait amnesti untuk Baiq Nuril, korban pelecehan nonfisik oleh atasannya tapi justru dipenjara.
"Ketika pemerintah meminta pertimbangan kami, saya menangkap suasana kebatinan anggota Komisi III menginginkan supaya Nuril dikabulkan amnestinya,” kata Masinton, Selasa (9/7/2019).
Ia menuturkan, amnesti terhadap Nuril harus dibarengi dengan semangat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Itu agar pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan."
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril. Setelahnya, Baiq berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti.
Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baiq Nuril mengatakan sebagai sebagai seorang anak, kepada siapa lagi dirinya akan meminta perlindungan selain presiden.
"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya, dan saya rasa sebagai seorang anak, ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada bapak presiden," tuturnya.
Baca Juga: PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Baiq Nuril lantas mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung namun ditolak.
MA menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Baiq Nuril pun akhirnya kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.
Berita Terkait
-
PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung
-
Memohon Amnesti, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Berlindung ke Bapak Presiden
-
Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum
-
Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara
-
Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?