Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly akan menggelar focus group discussion (FGD) bersama pakar hukum dan tim IT Kominfo. FGD digelar guna menyusun argumen hukum terkait permohonan amnesti yang diajukan Baik Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Yasonna menuturkan beberapa pakar hukum yang dilibatkan, yakni Gayus Lumbun, Oce Madril, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Muladi, Bona Prapta, Max Dumping, Bayu Dwi Anggono, Anugerah Rizki dan Ade Saputra. Selain itu, kata Yasonna, pihaknya juga turut melibatkan tim kuasa hukum Baiq Nuril.
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Tetapi, untuk meyakinkan ini, nanti malam supaya saya merasa di dukung oleh pakar-pakar, nanti malam ada FGD dari pakar hukum, tutur Yasonna usai menerima Baiq Nuril di Kantor Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Selain pakar hukum dan kuasa hukum Baiq Nuril, Yasonna menambahkan pihaknya juga turut melibatkan Tim IT Kominfo. Mereka nantinya akan memberikan penjelasan berdasa analisanya bahwa Undang-Undang ITE yang dijerat kepada Baiq Nuril dalam kasus tersebut tidak tepat.
"Dari tim IT Kominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis Undang-Undang ITE tidak layak untuk beliau," ujarnya.
Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.
Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.
"Bapak presiden, PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya," tulis Nuril dalam suratnya, Jumat (5/7/2019).
Baca Juga: Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara
-
Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril
-
Menkumham Sebut Jalan Satu-satunya Baiq Nuril adalah Amnesti
-
MA Bongkar Alasan Putuskan Baiq Nurul Tetap Bersalah dan Harus Dipenjara
-
Tagih Janji Jokowi, Baiq Nuril Temui Menkumham Yasonna Bahas Amnesti
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra