Suara.com - Para pakar hukum yang dikumpulkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berdebat soal kemungkinan Baiq Nuril diberikan amnesti atua pengampunan dari Presiden Jokowi. Sebagian dari mereka menilai Baiq Nuril tak pantas terima amnesti.
Baiq Nuril adalah terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril. Yasonna juga menambahkan bahwa selama ini amnesti diajukan untuk kasus-kasus politik. Namun kata dia, pernah juga dalam sejarah di Indonesia beberapa kasus bahwa amnesti diberikan untuk perorangan.
“Walau sudah ada tim pakar saya masih terus mencoba melakukan kajian dari perspektif-perspektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada presiden,” kata Yasonna saat ditemui di peresmian gedung baru kantor imigrasi Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019).
Yasonna mengatakan sampai saat ini ia belum mengajukan amnesti kepada presiden dan dia masih menerima masukan dari teman-teman bidang hukumnya melalui diskusi-diskusi kecil dan percakapan di media sosial WhatsApp.
“Kalau Nuril tidak diberikan amnesti nanti justru arus baliknya adalah kita khawatirkan kepada ribuan korban kekerasan seksual itu merasa tidak terlindungi, ini yang kita pikirkan sekarang,” ujar Yasonna.
Sebelumnya pada Senin (8/7/2019), Yasonna bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di kantor Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada (3/1/2019) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (Antara)
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
-
Komisi III DPR Dukung Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
-
PK Ditolak, Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Jaksa Agung
-
Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Menkumham Gelar FGD Bersama Pakar Hukum
-
Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri