Suara.com - Manajer Riset Amnesty International (AI) Indonesia, Papang Hidayat mendesak Polri memublikasikan laporan investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus teror air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Papang khawatir laporan TGPF tersebut bernasib serupa seperti laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini tak dipublikasikan.
Menurutnya, jika hasil laporan TGPF kasus Novel tidak diungkap secara transparan kepada publik maka gerakan anti korupsi masih akan terus memiliki lawan kuat.
"Ada beberapa stetment dari (anggota TGPF) Pak Hendardi, (laporan) hanya akan diumumkan kepada Polri atau apa nanti Polri yang mengumumkan kepada publik, kalau dia mau gitu. Nah ini yang masalah karena kita juga punya pengalaman semacam ini di kasus Munir," tutur Papang di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Papang berpendapat jika laporan TGPF kasus Novel dipublikasikan maka masyarakat pun bisa melakukan uji publik terhadap isi laporan hasil investigasi yang dilakukan selama enam bulan tersebut.
"Karena kalau dia diumumkan secara publik kita bisa ngetes betul enggak, serius enggak," ujarnya.
Lebih lanjut, Papang juga menilai bahwa kasus Novel merupakan ujian atas keseriusan dukungan pemerintahan Joko Widodo terhadap gerakan anti korupsi.
"Novel ini saya kira setara dengan kasus Munir, ini jadi ujian pemerintahan khususnya pemerintahan sekarang apakah menolerir serangan terhadap gerakan antikorupsi atau tidak. Novel ini pejabat negara loh," tegasnya.
Sebelumnya, TGPF bentukan Polri telah menyerahkan laporan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Baca Juga: TGPF Kasus Novel Sudah Periksa Eks Kapolda Metro Jaya Iriawan, Hasilnya...
Anggota TGPF, Nurcholis mengklaim, hasil investigasi itu akan disampaikan pekan depan. Ia pun memastikan jika laporan yang telah disusun secara lengkap.
"Saya pastikan laporan sudah lengkap. Tim teknis akan menyiapkan. Tidak lebih dari satu minggu selesai dan akan disampaikan pada minggu depan," kata Nurkholis di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).
Berita Terkait
-
WP KPK: Jika Tim Polri Tak Bisa Ungkap Kasus Novel, Presiden Tanggung Jawab
-
TGPF Endus Muatan Politik di Balik Teror Air Keras Novel Baswedan
-
Investigasi Kasus Novel, TGPF Klaim Turut Periksa Tiga Jenderal
-
Usai Disetor ke Kapolri, TGPF Baru Beberkan Kasus Novel Pekan Depan
-
Minim Saksi, Usman Hamid Sebut Polisi Sulit Usut Dalang Kerusuhan 22 Mei
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu