Suara.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menduga ada motif politik di balik aksi teror air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Anggota TGPF, Hendardi menyebut jika kasus tersebut bukan kasus pidana biasa. Hendardi menduga, ada sejumlah pihak yang memunyai kepentingan politik di balik kasus yang terjadi pada 2017 silam.
"Tentu saja Ini bukan perkara biasa jadi pasti bukan perkara pembunuhan biasa di pinggir jalan atau apa. api ini perkara yang melibatkan saya kira orang yang juga bisa kita kategorikan sebagai ada latar belakang politik," ungkap Hendardi di Mabes Polri, Selasa (9/7/2019).
Hendardi mengatakan, pihaknya juga menelusuri motif lain di balik kasus itu. Hanya saja, hasil investigasi yang telah berjalan selama enam bulan itu akan disampaikan pada pekan depan.
"Karena itu kami berkepentingan untuk mencari juga motif-motif dibalik itu semua dan motif itu kami telusuri. Dari motif-motif apa saja yang mungkin yang kami temukan dalam hal ini itu nanti pada pekan depan akan kami sampaikan," jelasnya.
"(Maksudnya) Novel itu kan orang KPK, ini bisa dilihat ada latar belakang politik. Selama ini dari awal perkara ini kan sudah dilempar terus persoalan untuk Polri harus mengungkap, itu kan artinya kasus ini hight profile," papar Hendardi.
TGPF sendiri telah menyerahkan hasil investigasi kasus Novel Baswedan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hasil penyelidikan yang dilakukan selama 6 bulan itu baru akan dibeberkan TGPF kepada publik pada pekan depan.
Diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, sudah lebih dari 800 hari, polisi juga belum bisa mengungkap pelaku yang telah merusak mata kiri Novel akibat tersiram air keras.
Baca Juga: Kapolri Pelajari Hasil Investigasi TGPF Kasus Teror Air Keras Novel
Tag
Berita Terkait
-
Investigasi Kasus Novel, TGPF Klaim Turut Periksa Tiga Jenderal
-
Usai Disetor ke Kapolri, TGPF Baru Beberkan Kasus Novel Pekan Depan
-
Ogah Respon Soal TGPF Kasus Novel Baswedan, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
-
Pegawai KPK Tunggu Hasil Tim Satgas Polri 6 Bulan Usut Kasus Novel Baswedan
-
Jokowi Ultah, Wadah Pegawai KPK: Kasus Novel Baswedan Sudah Lewati 800 Hari
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI