Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), meski sudah kasasi yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah dikabulkan Mahkamah Agung.
"KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Saut mengaku pengusutan terhadap kasus BLBI dilakukan untuk menujukkan kerja KPK mengembalikan uang negara sebesar Rp 4,58 triliun yang diraib dalam kasus tersebut.
"Ini dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini," ujar Saut
Saut menjelaskan dalam penanganan perkara kasus korupsi BLBI dari penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2013. Setelah empat tahun menyelidiki, KPK baru meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada 2017.
"Jadi, selama proses penanganan perkara ini, KPK melakukan Penyelidikan, Penyidikan hingga Penuntutan dengan sangat berhati-hati dan berdasarkan hukum," tutup Saut.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi SKL BLBI.
Dalam putusan tersebut, MA telah membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin.
"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI
Dalam putusannya, Hakim menyebut perbuatan Syafruddin sebagaimana yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka itu, Majelis Hakim Agung, menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
Hakim MA juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara.
"Untuk melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru