Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa memberikan sanksi kepada kontraktor hingga insinyur terkait peristiwa ambruknya pondasi coran pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR). Sanksi itu bisa dijatuhkan apabila dalam kejadian tersebut ditemukan kegagalan konstruksi.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menerangkan, sanksi yang didapatkan insinyur berupa pencabutan izin profesi. Ia menyambungkan, sanksi bisa dikenakan kepada insinyur, karena tak menyusun metodologi pembangunan dengan benar.
"Kedua, kalau kota kaitkan dengan progres konstruksi itu bisa diberikan surat peringatan hingga pencabutan pengusahaan jalan tol. Kalau domain konstruksi itu di Ditjen Bina Konstruksi itu menerbitkan sanksi kepada kontraktor yang tidak sesuai aturan keselamatan konstruksi," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Akan tetapi Danang tak mau terburu-buru untuk memberikan sanksi. Pihaknya menunggu investigasi yang dilakukan para Komite Keselamatan Konstruksi (K2), lalu Komite untuk Keselamatan Jalan dan Jembatan (KJJT).
"Sehingga dua komite ini akan bekerja sebelum pengerjaan metodenya dikasih tahu dulu, kemudian komiter KJJT kalau terjadi kegagalan konstruksi datang melakukan penelitian mengenai sebab kejadian, kemudian pengelolaan selanjutnya seperti apa," jelas dia.
Kendati demikian, Danang melihat, dari kejadian tersebut terdapat kegagalan konstruksi pada pier 9. Namun, Danang tetap akan menunggu rekomendasi dari hasil investigasi tersebut.
"Ini memang domainnya ke Bina Marga untuk melakukam investigasi, rekomendasinya seperti apa kita tunggu saja," tukasnya.
Untuk diketahui, cor konstruksi tiang penyangga Tol Bogor Outer Ring Road atau Tol BORR di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat ambruk pada Rabu (10/7/2019).
Dua pekerja mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut. Buntut dari kejadian itu, pembangunan tol tersebut diberhentikan sementara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV