News / Nasional
Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:52 WIB
Ilustrasi rapat DPRD [suara.com/Bowo Raharjo]

Ketua DPD II Golkar ini mengungkapkan, akibat keterlambatan laporan KUA dan PPAS bisa mengakibatkan keterlambatan pembahasan anggaran pokok hingga bisa bisa molor ke tahun 2020.

Karenanya, kemungkinan besar Penghargaan Wajar Tanpa pengecualian (WTP) gagal di raih Pemkab.

“Oleh karena itu, sesuai surat DPRD tertanggal 1 Juli 2019 Nomor 177/DPRD-BK/VII/2019 ke pemerintah daerah, agar kiranya pak bupati segera memasukkan laporanya. Sudah berapa kali disurati dan disampaikan secara lisan, namun sampai hari ini pemkab belum memasukan juga laporan KUA dan PPAS-nya” tegasnya.

Load More