Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Jora Nilam Judge terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang menjerat eks anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah mengajuka permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Jora selama enam bulan ke depan.
"Kami lakukan pencegahan sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, Jora tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Staf PT Inersia, Indung yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Febri pun menyampaikan, upaya cekal ini dilakukan agar Jora tidak bepergian ke luar negeri saat kembali dijadwalkan ulang untuk diperiksa dalam kasus suap tersebut.
"Jadi, untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di Luar negeri," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah Jora mangkir dalam panggilan penyidik.
"Untuk hari ini, belum diperoleh Informasi (Jora hadir sebagai saksi). Nanti Akan dipanggil kembali," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain Bowo Sidik, dua orang yang dijerat dalam kasus ini adalah Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia Indung.
Dalam prosesnya, pihak KPK menyita uang di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap. Kardus tersebut diketahui disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik
Diakui Bowo Sidik Pangarso uang yang dikumpulkannya bukan hanya diterima dari HTK, tetapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Dalam kasus ini, Asty sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat