Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi bernama Jora Nilam Judge terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang menjerat eks anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut KPK telah mengajuka permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Jora selama enam bulan ke depan.
"Kami lakukan pencegahan sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Diketahui, Jora tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Staf PT Inersia, Indung yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Febri pun menyampaikan, upaya cekal ini dilakukan agar Jora tidak bepergian ke luar negeri saat kembali dijadwalkan ulang untuk diperiksa dalam kasus suap tersebut.
"Jadi, untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di Luar negeri," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah Jora mangkir dalam panggilan penyidik.
"Untuk hari ini, belum diperoleh Informasi (Jora hadir sebagai saksi). Nanti Akan dipanggil kembali," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Selain Bowo Sidik, dua orang yang dijerat dalam kasus ini adalah Manajer HTK, Asty Winasty dan Staf PT Inersia Indung.
Dalam prosesnya, pihak KPK menyita uang di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap. Kardus tersebut diketahui disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Periksa Adik Nazaruddin Kasus Suap Bowo Sidik
Diakui Bowo Sidik Pangarso uang yang dikumpulkannya bukan hanya diterima dari HTK, tetapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.
Dalam kasus ini, Asty sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai