Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan kepada General Manager Commercial PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Rabu (19/6/2019).
Jaksa menyebut Asty telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT. HTK.
Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani menyebut Asty bersama Taufik Agustuno selaku Direktur PT. HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar 158.733 USD dan Rp 311.022.932.
"Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Kiki dalam sidang.
Jaksa KPK mengatakan uang tersebut digunakan agar PT. HTK mendapatkan kerjasama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan anggota DPR komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Terdakwa adalah General Manager Komersial PT. HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas," ujar Jaksa Kiki
Lebih lanjut, Jaksa KPK Kiki juga membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT. Inersia.
Uang suap diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Kemudian, pemberian uang kembali dilakukan pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Baca Juga: Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI
Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT. HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.
"Selain fee kepada Bowo Sidik terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal," kata Jaksa Kiki
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pupuk Bowo Sidik, KPK Periksa 2 Anggota DPR RI
-
BW Bandingkan Kecurangan Pilpres 2019 dengan Kasus Korupsi Bowo Sidik
-
Penyuap Bowo Sidik Disidang Rabu, KPK Siap Beberkan Peran Penyuap Lainnya
-
8 Tahun Bui, Vonis Eks Dirut Pertamina Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
KPK Sita Rp 8,4 Miliar Milik Bowo Sidik Dari 84 Kardus dan Dua Kontainer
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri