Suara.com - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 7 hari pasca gempa Halmahera 7,2 Skala Richter yang terjadi Minggu (14/7/2019) lalu. Masa tanggap darurat itu diberlakukan sampai 21 Juli.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menjelaskan gempa Halmahera terjadi 62 kilometer Timur Laut Labuha, ibu kota kabupaten tersebut.
Gempa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia. Mereka adalahwarga Desa Gane Luar dan warga Desa Papaceda. Gempa juga menyebabkan 2.000 lebih warga mengungsi di 14 titik pengungsian serta mengakibatkan 58 rumah dan dua jembatan rusak.
"Kerusakan dan jumlah korban masih terus didata," katanya.
Pada Minggu (14/7/2019) pukul 16.10 WIB terjadi gempa dengan magnitudo 7,2 dengan pusat berada di koordinat 0,59 derajat Lintang Selatan dan 128,06 derajat Bujur Timur, 62 kilometer Timur Laut Labuha, pada kedalaman 10 kilometer.
Hingga Senin pukul 07.00 WIB, telah terjadi 65 kali gempa susulan sejak gempa pertama pada Minggu (14/7/2019) pukul 16.10 WIB, yang menurut hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan struktur pergerakan mendatar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur