News / Nasional
Minggu, 08 Februari 2026 | 17:48 WIB
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Instagram/nadiemmakarim)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung fokus membuktikan korupsi pengadaan Chromebook adalah desain kebijakan koruptif, bukan sekadar diskresi menteri.
  • Strategi jaksa membuktikan adanya komunikasi intens dengan vendor sebelum spesifikasi teknis terbit.
  • Jaksa didorong menghitung kerugian negara melampaui markup harga, mencakup hilangnya kompetisi sehat akibat diskriminasi.

Suara.com - Upaya Kejaksaan Agung dalam membongkar kotak pandora kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dinilai sebagai langkah progresif dalam menyelamatkan uang negara dari modus korupsi kebijakan yang sistematis.

Kejaksaan kini tengah fokus membuktikan bahwa proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan sebuah desain kebijakan yang koruptif sejak dalam pikiran.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada kasus ini sangat krusial, terutama terkait adanya potensi regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor.

Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Bukti ini menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai "niat baik" (good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

"Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Akbar di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

"Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut," ujarnya.

Ia menyebut bahwa fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai sangat strategis.

Meski sering kali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur "menguntungkan orang lain atau korporasi" melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.

Akbar mengakui bahwa pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah.

Baca Juga: Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan

"Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana," kata dia.

Strategi pembuktian Kejaksaan dalam hal ini harus mampu mengidentifikasi keberadaan tailor-made specification.

"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif untuk mengeliminasi kompetitor," ujarnya.

Selain itu, penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu dapat menjadi bukti kuat bahwa narasi efisiensi hanya digunakan sebagai selubung.

Mengonstruksi Kerugian Ekonomi Negara

Lebih jauh, Kejaksaan didorong untuk tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat markup harga, tetapi juga pada kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.

Load More