- Kejaksaan Agung fokus membuktikan korupsi pengadaan Chromebook adalah desain kebijakan koruptif, bukan sekadar diskresi menteri.
- Strategi jaksa membuktikan adanya komunikasi intens dengan vendor sebelum spesifikasi teknis terbit.
- Jaksa didorong menghitung kerugian negara melampaui markup harga, mencakup hilangnya kompetisi sehat akibat diskriminasi.
Suara.com - Upaya Kejaksaan Agung dalam membongkar kotak pandora kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dinilai sebagai langkah progresif dalam menyelamatkan uang negara dari modus korupsi kebijakan yang sistematis.
Kejaksaan kini tengah fokus membuktikan bahwa proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan sebuah desain kebijakan yang koruptif sejak dalam pikiran.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejaksaan dalam membedah anatomi white-collar crime pada kasus ini sangat krusial, terutama terkait adanya potensi regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor.
Dalam persidangan, jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Bukti ini menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai "niat baik" (good faith) dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
"Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Akbar di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
"Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut," ujarnya.
Ia menyebut bahwa fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juga dinilai sangat strategis.
Meski sering kali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, jaksa cukup membuktikan adanya unsur "menguntungkan orang lain atau korporasi" melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.
Akbar mengakui bahwa pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah.
Baca Juga: Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
"Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana," kata dia.
Strategi pembuktian Kejaksaan dalam hal ini harus mampu mengidentifikasi keberadaan tailor-made specification.
"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif untuk mengeliminasi kompetitor," ujarnya.
Selain itu, penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu dapat menjadi bukti kuat bahwa narasi efisiensi hanya digunakan sebagai selubung.
Mengonstruksi Kerugian Ekonomi Negara
Lebih jauh, Kejaksaan didorong untuk tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat markup harga, tetapi juga pada kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi