Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang yang telah memvonis terdakwa Taufik Kurniawan selama 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyebut bahwa Taufik terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh Dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima majelis hakim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
KPK menyoroti terkait pencabutan hak politik Taufik Kuriniawan meski dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum meminta pencabutan selama 5 tahun, namun majelis hakim hanya memberikan 3 tahun.
"Salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan Hak Politik terdakwa. Meskipun memang dari tuntutan kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun," ujar Febri.
KPK pun berharap penambahan hukuman pencabutan hak politik tersebut dapat dilakukan secara konsisten, terhadap kasus kasus korupsi yang melibatkan elite politik.
"Ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," kata Febri.
Febri menegaskan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara, yang memang dipilih langsung oleh masyarakat, agar tak terlibat praktik korupsi.
"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.
Baca Juga: Kasus Lain, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Rommy di Suap DAK Tasikmalaya
Dia mengatakan, JPU akan melaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lain terkait putusan PN Semarang. Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Taufik pidana 8 tahun penjara.
Terkait putusan itu, kata Febri, KPK masih mengambil opsi pikir-pikir menanggapi vonis 6 tahun yang diterima Taufik.
"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan
-
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
-
Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI
-
KPK Telisik Kongkalikong Taufik Kurniawan Terkait Suap DAK Kebumen
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan