Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang yang telah memvonis terdakwa Taufik Kurniawan selama 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyebut bahwa Taufik terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh Dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima majelis hakim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
KPK menyoroti terkait pencabutan hak politik Taufik Kuriniawan meski dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum meminta pencabutan selama 5 tahun, namun majelis hakim hanya memberikan 3 tahun.
"Salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan Hak Politik terdakwa. Meskipun memang dari tuntutan kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun," ujar Febri.
KPK pun berharap penambahan hukuman pencabutan hak politik tersebut dapat dilakukan secara konsisten, terhadap kasus kasus korupsi yang melibatkan elite politik.
"Ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," kata Febri.
Febri menegaskan hal ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara, yang memang dipilih langsung oleh masyarakat, agar tak terlibat praktik korupsi.
"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.
Baca Juga: Kasus Lain, KPK Telisik Dugaan Keterlibatan Rommy di Suap DAK Tasikmalaya
Dia mengatakan, JPU akan melaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lain terkait putusan PN Semarang. Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Taufik pidana 8 tahun penjara.
Terkait putusan itu, kata Febri, KPK masih mengambil opsi pikir-pikir menanggapi vonis 6 tahun yang diterima Taufik.
"Setelah putusan ini, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Suap, Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Jaksa KPK Ungkap Aliran Suap DAK Kebumen di Sidang Perdana Taufik Kurniawan
-
Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Kabag Banggar DPR RI
-
Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa 3 Anggota DPR RI
-
KPK Telisik Kongkalikong Taufik Kurniawan Terkait Suap DAK Kebumen
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar