Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019) ini.
Taufik merupakan tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
" Pagi ini, direncanakan dakwaan untuk Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR-RI akan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (20/3/2019).
Febri menyebut dalam dakwaan jaksa, akan menguraikan perbuatan Taufik dalam penerimaan sejumlah uang suap terkait DAK maupun perannya.
"Termasuk dugaan penerimaan yang bersangkutan dan peran-peran pihak lain yang terkait," ujar Febri.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp 3,65 miliar dari Taufik Kurniawan (TK). KPK menduga ada aliran dana lain selain Rp 3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut.
KPK pada tanggal 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen pada tahun anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Baca Juga: Erwin Aksa Dipecat Golkar, Sandiaga: Lebih Mementingkan Persahabatan
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa Puluhan Pejabat Jambi
-
4 Fakta Duit Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Menteri Agama
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Menag, Jokowi Tak Mau Komentar
-
Diduga Bersekongkol dengan Romahurmuziy, KPK Segera Periksa Menag Lukman
-
KPK Geledah Konwil Kemenag Jatim Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul