Suara.com - Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.
Hal itu dibacanakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.
Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Akan Ajukan Pembelaan
Berita Terkait
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Taufik Kurniawan Akan Ajukan Pembelaan
-
Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Taufik Kurniawan 5 Tahun
-
Bantahan Taufik Kurniawan: Uang Untuk Kampanye, Bukan Memuluskan DAK
-
Suap Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Akui Ada Komitmen Fee Urus DAK
-
Ketua PAN Jateng Akui Serahkan Rp 1,2 Miliar Kepada Taufik Kurniawan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah