Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya berencana menjerat para tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dedi mengungkapkan, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tengah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit seluruh aset yang dimiliki jaringan teroris JI.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya aset yang digunakan kelompok JI untuk aktivitas teror, maka perusahaan sawit dan jenis usaha lain milik anggota JI akan ditetapkan sebagai tersangka dan disita penyidik Kepolisian.
"Tentu kami bekerja sama dengan BPK dan PPATK untuk menelusuri aset kelompok mereka. Masih nunggu hasil auditnya dulu ya," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Dedi mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik masih menelusuri aset apa saja yang dimiliki kelompok JI. Dedi kemudian memastikan jika ditemukan adanya indikasi aset tersebut digunakan untuk mendanai aksi terorisme, maka seluruh aset tersebut akan disita negara.
"Nanti semua fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan didalami oleh tim penyidik ya," ujarnya.
Sebelumnya, Dedi membeberkan alasan mengapa organisasi JI, underbouw Al-Qaeda masih bertahan hidup hingga saat ini.
Berdasarkan penelusuran, kata Dedi, kelima anggota teroris asal JI yang baru dibekuk tim Densus 88 Antiteror belum lama ini ternyata memiliki usaha di bidang perkebunan sawit yang berlokasi di Sumatera dan Kalimantan.
“Kemudian ini sedang dikembangkan, tahapan pembangunan kekuatan ini tentunya harus didukung oleh kemampuan ekonomi mereka sedang mengembangkan basik ekonomi mereka itu dengan beberapa usaha yang mereka bangun yaitu usaha kebun,” ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (1/7) lalu.
Baca Juga: Polri Akui Belum Ada Tersangka dari Laporan TGPF Kasus Novel Baswedan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI