Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Mugi Sekar Jaya. Mugi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami periksa AKBP Mugi dalam kapasitas saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latief)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Selain Mugi, penyidik juga memanggil satu angota Polri yakni Kepala Unit Tipikor Polres Hulu Sungai Tengah, periode 2016-2017, Brigadir Kepala Deny Murwanto.
Febri menuturkan, Deny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Abdul Latief.
Hingga saat ini, Febri belum mengetahui apa yang akan didalami penyidik KPK terkait keterangan dua saksi yang akan dihadirkan hari ini.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal di antaranya mobil dan motor, baik atas nama dirinya dan keluarganya, maupun pihak lain.
Oleh karena itu, KPK pun menjerat Latif dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah menyita 23 kendaraan mewah milik Latif.
"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai Bupati HST," jelas Syarief.
Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Telisik Aliran Korupsi Mesin Garuda Indonesia, KPK Garap Soetikno Soedarjo
Berita Terkait
-
Juru Bicara KPK: Kami Banyak Belajar dari Almarhum Pak Sutopo BNPB
-
Basaria, Laode, dan Alexander Daftar Capim KPK Lagi
-
Pendaftaran Manual Ditutup, 348 Orang Terdaftar Sebagai Capim KPK Jilid V
-
Dapat Dorongan dari Pimpinan, Penasihat KPK Tsani Daftar Capim KPK Jilid V
-
Dua Komisioner KPK Daftar Capim KPK Jilid V, Namanya Masih Dirahasiakan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam