Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang negara yang dirampas lewat korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di pemerintahan Kota Bandung mencapai Rp 60 miliar. Hal itu ditemukan setelah KPK melakukan penelusuran terkait kerugian negara terkait dana yang diselewengkan dalam program tersebut.
"Jadi, sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp 60 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Awalnya penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 26 miliar.
Menurut Febri, indikasi korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara penggelembungan harga sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil.
"Itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," ucap Febri.
Febri menyebut penyidik KPK terus memproses dan melakukan verifikasi untuk mempertajam bukti-bukti dalam kasus korupsi RTH tersebut. Hasil penelusuran sementara, KPK pun menduga aliran dana korupsi tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain.
Hingga kini, KPK juga masih menelisik pihak yang menerima aliran uang korupsi RTH. Maka itu, KPK mengimbau pihak yang menerima uang dugaan korupsi tersebut untuk mengembalikan ke negara lewat KPK.
"Jadi sudah ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," tutup Febri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung; Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar; serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet
Baca Juga: TGPF Umumkan Kasus Novel Besok, WP KPK: Kami Tak Mau Bentuknya Rekomendasi
Kasus ini bermula ketika ada alokasi anggaran RTH pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp1 23,9 miliar.
Anggaran tersebut untuk enam RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre